DENPASAR– Menjadi pengangguran membuat Rizki Ramadan nekat mengambil “jalan pintas” untuk mendapatkan gemerencing rupiah. Pemuda 21 tahun asal Lumajang, Jawa Timur, itu menjadi kurir narkoba. Dan, jalan pintas pula yang akhirnya mengantarkan Rizki ke dalam bui. Dia dituntut delapan tahun oleh JPU Yuli Peladiyanti dari Kejari Denpasar.
“Minggu depan kami akan menagnggapi tuntutan jaksa dengan mengajukan pledoi,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa dikonfirmasi Minggu kemarin (27/3).
Rizki dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Selain pidana selama delapan tahun, Rizki juga dituntut pidana denda. “Tuntutan pidana dendanya sebesar Rp 1,4 miliar subsider enam bulan penjara,” imbuh Paramita.
Rizki ditangkap di areal Perumahan Cipta Selaras, Jalan Raya Imam Bonjol, Denpasar. Sebelum ditangkap, dia dihubungi seseorang mengaku benama Sincan (buron).
“Terdakwa ditawari menaruh atau menempelkan sabu dan ekstasi dengan imbalan per titik tempelan sebesar Rp 50 ribu. Terdakwa juga diberikan jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Pada 15 November 2022 terdakwa diperintah Sincan mengambil tempelan narkoba di Jalan Gunung Indrakila, Munang-maning. Dua hari kemudian, terdakwa diperintah Sincan empat paket sabu di areal Perumahan Cipta Selaras, Jalan Raya Imam Bonjol.
Terdakwa menyanggupi dan berangkat dari tempat kos. Terdakwa membawa tas pinggang berisi paket narkotika jenis sabu dan ekstasi. Apes, ternyata terdakwa sudah dipantau polisi.
Saat terdakwa akan mencari lokasi untuk menempel sabu, terdakwa disergap anggota Polresta Denpasar.
Polisi menemukan 10 paket sabu 30 butir tablet ekstasi. total berat bersih keseluruhan dari narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah 20,16 gram Terdakwa menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika karena tergiur imbalan yang ditawarkan.