SEMARAPURA – Sebanyak 34 desa adat di Kabupaten Klungkung telah memiliki Pararen Lepas Anti Narkoba (Pelana) hingga saat ini.
Bila melihat total jumlah desa adat yang ada di Klungkung, jumlah desa adat yang memiliki Pelana masih terbilang kecil.
Sehingga desa adat lainnya diharapkan segera memiliki Pelanan dan menerapkan secara sungguh-sungguh mengingat peran desa adat sangat penting dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotik.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung AKBP Made Pastika mengungkapkan, dari total 122 desa adat yang ada di Klungkung baru sekitar 27,87 persen atau sekitar 34 desa adat memiliki Pelana.
Besar harapannya desa adat lainnya juga memiliki Pelana melihat posisi desa adat yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sehingga diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. “Apalagi sebagian besar penyalahgunaan narkotika
berusia di bawah 30 tahun. Yang mana peran lingkungan dan pergaulan sangat berpengaruh,” terang AKBP Made Pastika.
Hanya saja untuk saat ini pihaknya melihat peran desa adat baru sebatas sosialisasi. Lebih dari itu, pihaknya berharap desa adat
juga berperan untuk memberikan informasi warga-warganya yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga bisa segera dilakukan penanganan.
“Apalagi kami sudah memiliki klinik rehabilitasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dan kami juga berharap Pelana yang telah dibuat dapat diterapkan dengan tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta kepada seluruh desa adat yang ada di Kabupaten Klungkung untuk lebih bekerja keras dalam memberantas narkoba.
Mengingat narkoba mampu merusak mental dan fisik para pecandunya. “Yang paling memprihatinkan,
korban dari peredaran narkoba sebagian besar adalah kalangan remaja bahkan anak-anak. Sehingga peran serta adat dan masyarakat sangat dibutuhkan,” tandasnya.