33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:10 PM WIB

UPDATE! Ajak Makar dan Tebar Hate Speech, Mantan Guru Dibekuk

KEDONGANAN – Seorang mantan guru berinisial HKB, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bali.

HKB ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian (hate speech). Pria 49 tahun ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Senin (13/5).

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun whatsapp (WA).

Akun WA itu berisi tulisan propaganda ujaran kebencian yang dikirim pelaku ke grup WA “ALL#IYAN PRESIDEN2029” yang selanjutnya juga mengirimkannya ke beberapa grup WA lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku  memposting ujaran kebencian pada Senin, 13 Mei 2019, bertempat di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku membuat postingan yakni “Massa rill Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, jadi lawan dengan People Power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional,

siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa Muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina” tulis pelaku dalam postingannya itu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Bali  Kombes Hengky Widjaja, Selasa (28/5) siang.

Menurutnya, pelaku ini telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pelaku juga terindikasi melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasar diskriminasi ras dan etnis dan atau

makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016

tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau

Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. 

KEDONGANAN – Seorang mantan guru berinisial HKB, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bali.

HKB ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian (hate speech). Pria 49 tahun ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Senin (13/5).

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun whatsapp (WA).

Akun WA itu berisi tulisan propaganda ujaran kebencian yang dikirim pelaku ke grup WA “ALL#IYAN PRESIDEN2029” yang selanjutnya juga mengirimkannya ke beberapa grup WA lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku  memposting ujaran kebencian pada Senin, 13 Mei 2019, bertempat di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku membuat postingan yakni “Massa rill Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, jadi lawan dengan People Power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional,

siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa Muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina” tulis pelaku dalam postingannya itu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Bali  Kombes Hengky Widjaja, Selasa (28/5) siang.

Menurutnya, pelaku ini telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pelaku juga terindikasi melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasar diskriminasi ras dan etnis dan atau

makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016

tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau

Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/