31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 12:12 PM WIB

Polisi Tangkapi Pelaku Pungli, Netizen Bali Bereaksi Keras, Tuding…

DENPASAR – Seminggu terakhir, kepolisian dari Polda Bali tiga kali menangkap pelaku pungutan liar (pungli).

Setelah menyasar pelaku pungli di Pantai Matahari Terbit, Sanur, dan Jalan Pulau Kawe, Denpasar, polisi kembali menyasar petugas tiket Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

Aksi kepolisian ini mendapat respons Gubernur Bali I Wayan Koster. Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi akan merancang peraturannya yang mengatur keberadaan pungutan itu.  

“Makanya akan kami buatkan aturan agar desa adat punya payung hukum untuk melakukan apapun namanya, entah pungutan atau retribusi.

Memang harus ada aturannya. Kita nanti akan buatkan peraturan dulu,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster.

Aksi polisi menangkap para pelaku pungli dan respons Gubernur Koster mendapat tanggapan netizen Bali.

“Pungutan2 itu memang sudah lumrah dari dulu pak. Presiden yang dulu beda dg sekarang, dulu tidak ada SABER PUNGLI sekarang ada. Itulah perubahan, kita harus belajar berubah!

Eksistensi desa adat harus dikuatkan dg perda, itulah tugas legislatif dan eksekutif membuat perda . Karena itu kami akan pilih 2019 caleg2 yg berani bekerja tuk rakyat dan tdk tiarap jk ada masalah,” tulis akun @Oka Bawa.

Lain lagi pendapat akun @ Made Gede Mustikara. Dia menuding semua permasalahan ini terjadi karena implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini bukan tanggung jawab Gubernur. Tetapi kesalahan yg paling fatal adalah ketika Pemerintah memberikan opsi pilihan dlm pembentukan UU Desa.

Ketika itu para kepala daerah kita dan elite memilih opsi Desa Dinas. Sehingga aturan yg ada berlaku untuk desa dinas bukan desa adat.

Padahal di beberapa Pasal dlm UU melegalkan pungutan selain pungutan Administrasi dan berbadan hukum.

Tetapi apa boleh buat itulah pilihan dari kepala Daerah kita sehingga Hukum Adat yg berbentuk Awig2 dan Perarem tidak teradopsi”.

Namun, mayoritas netizen mendukung langkah Gubernur Bali I Wayan Koster membuat payung hukum untuk pungutan liar ini. Seperti yang dilontarkan akun @ Ketut Wijana.

“Kalo Pungli terus dibiarkan jalan terus terusan tanpa ada aturan dan payung hukum itu hal yg sgt keliru. Ujung ujungnya uang itu akan msk ke kantong pribadi.

Krn tdk ada yg meng audite. Sehinga org sgt berani apalagi dibackingin oleh ormas….!!! Seolah olah pemrintah tdk bisa nyentuh.

Dgn adanya polemik spt ini mungkin pak gubernur dan msg msg Bupati utk mem PERDA kan dulu. Spy tdk pungli”.

Dukungan dari netizen agar Gubernur Koster membuat payung hukum juga datang dari akun @ Adnyana Dwipayana.

“Buatkan perda pak supaya ada payung hukumnya dan selalu dibawah pengawasan dan bimbingan dari pemda, audit juga setiap tahunnya agar jelas kemana saja alokasi dana pungutan tersebut”.

DENPASAR – Seminggu terakhir, kepolisian dari Polda Bali tiga kali menangkap pelaku pungutan liar (pungli).

Setelah menyasar pelaku pungli di Pantai Matahari Terbit, Sanur, dan Jalan Pulau Kawe, Denpasar, polisi kembali menyasar petugas tiket Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

Aksi kepolisian ini mendapat respons Gubernur Bali I Wayan Koster. Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi akan merancang peraturannya yang mengatur keberadaan pungutan itu.  

“Makanya akan kami buatkan aturan agar desa adat punya payung hukum untuk melakukan apapun namanya, entah pungutan atau retribusi.

Memang harus ada aturannya. Kita nanti akan buatkan peraturan dulu,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster.

Aksi polisi menangkap para pelaku pungli dan respons Gubernur Koster mendapat tanggapan netizen Bali.

“Pungutan2 itu memang sudah lumrah dari dulu pak. Presiden yang dulu beda dg sekarang, dulu tidak ada SABER PUNGLI sekarang ada. Itulah perubahan, kita harus belajar berubah!

Eksistensi desa adat harus dikuatkan dg perda, itulah tugas legislatif dan eksekutif membuat perda . Karena itu kami akan pilih 2019 caleg2 yg berani bekerja tuk rakyat dan tdk tiarap jk ada masalah,” tulis akun @Oka Bawa.

Lain lagi pendapat akun @ Made Gede Mustikara. Dia menuding semua permasalahan ini terjadi karena implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini bukan tanggung jawab Gubernur. Tetapi kesalahan yg paling fatal adalah ketika Pemerintah memberikan opsi pilihan dlm pembentukan UU Desa.

Ketika itu para kepala daerah kita dan elite memilih opsi Desa Dinas. Sehingga aturan yg ada berlaku untuk desa dinas bukan desa adat.

Padahal di beberapa Pasal dlm UU melegalkan pungutan selain pungutan Administrasi dan berbadan hukum.

Tetapi apa boleh buat itulah pilihan dari kepala Daerah kita sehingga Hukum Adat yg berbentuk Awig2 dan Perarem tidak teradopsi”.

Namun, mayoritas netizen mendukung langkah Gubernur Bali I Wayan Koster membuat payung hukum untuk pungutan liar ini. Seperti yang dilontarkan akun @ Ketut Wijana.

“Kalo Pungli terus dibiarkan jalan terus terusan tanpa ada aturan dan payung hukum itu hal yg sgt keliru. Ujung ujungnya uang itu akan msk ke kantong pribadi.

Krn tdk ada yg meng audite. Sehinga org sgt berani apalagi dibackingin oleh ormas….!!! Seolah olah pemrintah tdk bisa nyentuh.

Dgn adanya polemik spt ini mungkin pak gubernur dan msg msg Bupati utk mem PERDA kan dulu. Spy tdk pungli”.

Dukungan dari netizen agar Gubernur Koster membuat payung hukum juga datang dari akun @ Adnyana Dwipayana.

“Buatkan perda pak supaya ada payung hukumnya dan selalu dibawah pengawasan dan bimbingan dari pemda, audit juga setiap tahunnya agar jelas kemana saja alokasi dana pungutan tersebut”.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/