28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:23 AM WIB

Banyak Kasus Serupa, Datangi Polda Desak TSK Ngaben Sudaji Dibebaskan

DENPASAR – DPD Persadha Nusantara Bali mendatangi Polda Bali, Kamis (28/5) siang. Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan Surat Permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose.

Ini merupakan tindak lanjut dari Pengajuan SP3 di Polres Buleleng di waktu sebelumnya terkait kasus Ngaben Sudaji. 

Ketua DPD Persadha Nusantara Bali I Ketut Sae Tanju didampingi Sekretaris DPD I Made Agus Wirajaya mengatakan,

bahwa demi terciptanya suasana yang kondusif di tengah penanganan pandemi Covid-19, maka sepatutnya proses hukum kasus tersangka Ngaben Sudaji dihentikan.

Sehingga pemerintah dan masyarakat kembali fokus dalam pencegahan Covid-19. “Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti banyaknya

kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang tidak ada di proses hukum secara pidana,” katanya. 

Pihaknya secara tegas meminta agar kasus pidana terhadap tersangka Ngaben Sudaji I Gede Suwardana dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab hukum berlaku sama untuk semua warga Negara,” tandasnya. 

DENPASAR – DPD Persadha Nusantara Bali mendatangi Polda Bali, Kamis (28/5) siang. Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan Surat Permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose.

Ini merupakan tindak lanjut dari Pengajuan SP3 di Polres Buleleng di waktu sebelumnya terkait kasus Ngaben Sudaji. 

Ketua DPD Persadha Nusantara Bali I Ketut Sae Tanju didampingi Sekretaris DPD I Made Agus Wirajaya mengatakan,

bahwa demi terciptanya suasana yang kondusif di tengah penanganan pandemi Covid-19, maka sepatutnya proses hukum kasus tersangka Ngaben Sudaji dihentikan.

Sehingga pemerintah dan masyarakat kembali fokus dalam pencegahan Covid-19. “Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti banyaknya

kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang tidak ada di proses hukum secara pidana,” katanya. 

Pihaknya secara tegas meminta agar kasus pidana terhadap tersangka Ngaben Sudaji I Gede Suwardana dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab hukum berlaku sama untuk semua warga Negara,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/