27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 1:46 AM WIB

2 Pria Aceh Ditangkap di Bali karena Selundupkan Sabu 1 Kilo di Sandal

DENPASAR – Dua pria asal Blang Sibeutong, Aceh ditangkap oleh BNNP Bali. Keduanya masing-masing berinisial M dan F. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabhu seberat 1 kilogram ke Bali. 

 

Menariknya, para pelaku ini menyelundupkan dengan modus yang unik. Mereka mempreteli sandal yang mereka pakai. Lalu mereka lalu mengemas sabu-sabu itu menjadi empat paket. Masing-masing dari keduanya membawa dua paket.

 

Paket sabu-sabu itu lalu dimasukkan ke dalam alas sandal yang sudah mereka modifikasi. Setelah barang haram itu masuk, lalu permukaan sandal kembali dijahit agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, aksi kedua pemuda itu terendus petugas. 

 

Sabtu (22/5/2021), petugas mencurigai adanya dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat tiba di terminal Kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

 

“Tim gabungan kami melakukan pemeriksaan,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, di Denpasar, Jumat (28/5/2021).

 

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan membawa barang haram itu ke Lombok NTB. Mereka diperintah oleh seorang bandar di Aceh.

 

“Kedua pelaku mengakui mendapat imbalan Rp30 juta sekali jalan. Keduanya sudah dua kali melakukan aksi ini,” tandasnya.

 

Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana lenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

DENPASAR – Dua pria asal Blang Sibeutong, Aceh ditangkap oleh BNNP Bali. Keduanya masing-masing berinisial M dan F. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabhu seberat 1 kilogram ke Bali. 

 

Menariknya, para pelaku ini menyelundupkan dengan modus yang unik. Mereka mempreteli sandal yang mereka pakai. Lalu mereka lalu mengemas sabu-sabu itu menjadi empat paket. Masing-masing dari keduanya membawa dua paket.

 

Paket sabu-sabu itu lalu dimasukkan ke dalam alas sandal yang sudah mereka modifikasi. Setelah barang haram itu masuk, lalu permukaan sandal kembali dijahit agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, aksi kedua pemuda itu terendus petugas. 

 

Sabtu (22/5/2021), petugas mencurigai adanya dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat tiba di terminal Kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

 

“Tim gabungan kami melakukan pemeriksaan,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, di Denpasar, Jumat (28/5/2021).

 

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan membawa barang haram itu ke Lombok NTB. Mereka diperintah oleh seorang bandar di Aceh.

 

“Kedua pelaku mengakui mendapat imbalan Rp30 juta sekali jalan. Keduanya sudah dua kali melakukan aksi ini,” tandasnya.

 

Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana lenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/