DENPASAR – BNNP Bali menangkap dua pemuda yang membeli narkoba jenis tembakau gorila. Keduanya berinisial SWA asal Desa Dauh Peken, Tabanan dan pelaku WS asal Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
Pelaku SWA ditangkap pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya. Dari tangannya diamankan tembakau gorila seberat 12,32 gram brutto. Lalu pelaku WS ditangkap pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 11.30 WITA. Dari tangannya diamankan tembakau gorila seberat 107,32 gram.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra menerangkan, pengungkapan ini bermula dari pemetaan peredaran tembakau gorila dan analisa paket dari Bea Cukai Denpasar. Akhirnya dicurigai adanya paket kiriman tembakau gorila dari Makassar yang diduga bermuatan narkotika dengan penerima di Tabanan.
Lalu pelaku SWA ditangkap pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya. Dari tangannya diamankan tembakau gorila seberat 12,32 gram brutto. Dua hari kemudian, paket berisi narkotika jenis tembakau gorila juga dikirim ke Tabanan.
Lalu pelaku WS ditangkap pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 11.30 WITA. Dari tangannya diamankan tembakau gorila seberat 107,32 gram.
“Kedua pelaku mengaku membeli dari sebuah akun di media sosial yang masih kami selidiki,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra di kantor BNNP Bali, Denpasar Jumat (28/5/2021).
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah menggunakan tembakau gorila sejak SMA.
Dari interogasi, ternyata keduanya berkawan sejak keduanya duduk di bangku SMA. Kini mereka sudah tamat kuliah.
“Mereka berteman baik sejak SMA. Dan sama-sama menggunakan sejak saat itu,” tandasnya.
Kini kedua pelaku ditahan di rutan BNNP Bali, Denpasar. Kedua pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) undang-undang RI.NO.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.