32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:45 PM WIB

Vila Belanda Digerebek, Polisi Sita Hasis

RadarBali.com – Vila mewah di Perumahan Puri Gading, Jalan Merak C4 No. 32, Banjar Buana Kubu, Jimbaran, Kuta Selatan digerebek pasukan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Minggu (23/7).

Hasilnya polisi meringkus warga negara siang berkewarganegaraan Belanda. Nicolas Dennis Linjzaat, 46, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti hasis seberat 0,83 gram.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Kamis (27/7) kemarin penggerebekan rumah Nicolas Dennis berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat pria bernomor paspor BJ4D54529 itu mengonsumsi narkoba.

“Memastikan informasi itu, kami mengintai aktivitas pelaku,” ucap Kasatreserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Imbuh Kompol Arta, setelah meyakini tersangka menyimpan narkoba jenis Cannabis sativa L. subsp.sativavar sativa, polisi pun melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.20. 

“Awalnya si Belanda mengelak tuduhan menyimpan narkoba. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Pria ini akhirnya tak berkutik lantaran di almari pakaiannya ditemukan barang terlarang,” tandas Arta.

Lebih lanjut, terang Arta, bule Belanda yang 15 tahun menginjak tanah Bali itu menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.

“Pengakuannya mendapat hasis dari temannya yang berinisial MD. Diberikan secara gratis. Kami masih mendali keterangannya,” bebernya. 

Selain warga asing, polisi juga meringkus sopir taksi Saiful Bahri, 25. Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Sri Rama IX Legian, Selasa (25/7) sekitar pukul 23.00 dengan barang bukti 157 butir pil koplo dalam 13 bungkus plastik.

Diketahui pil koplo tersebut dibeli dari seseorang berinisial OL yang beralamat di Jalan Nakula Kuta. 10 paket harganya Rp 200.000.

“Tersangka mengonsumsi pil koplo sejak Mei 2017 dan beberapa jam sebelum ditangkap sempat memakai.  Tersangka  pernah di hukum dalam kasus laka lantas tahun 2014 dengan vonis 9 bulan kurungan dan bebas tahun 2015 bulan April,”ungkapnya.

Bersamaan dengan penangkapan SB, petugas  membekuk  Yongki Nando Pratama,19. Pria bekerja sebagai  tukang jahit ini juga mengonsumsi pil koplo.

Menariknya, tersangka juga menjadi target operasi kasus pencurian motor. “Saat ditangkap dia membawa motor curian Vario warna biru putih  DK 8543 UJ,” tandas Arta.

Mantan Kapolsek Kuta Utara menegaskan kendaraan tersebut dicuri di Jalan Gunung Salak, Gg Lumba-Lumba no. 2 , Banjar Tegal Lantang, Padang Sambian, Denpasar Barat. 

RadarBali.com – Vila mewah di Perumahan Puri Gading, Jalan Merak C4 No. 32, Banjar Buana Kubu, Jimbaran, Kuta Selatan digerebek pasukan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Minggu (23/7).

Hasilnya polisi meringkus warga negara siang berkewarganegaraan Belanda. Nicolas Dennis Linjzaat, 46, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti hasis seberat 0,83 gram.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Kamis (27/7) kemarin penggerebekan rumah Nicolas Dennis berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat pria bernomor paspor BJ4D54529 itu mengonsumsi narkoba.

“Memastikan informasi itu, kami mengintai aktivitas pelaku,” ucap Kasatreserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Imbuh Kompol Arta, setelah meyakini tersangka menyimpan narkoba jenis Cannabis sativa L. subsp.sativavar sativa, polisi pun melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.20. 

“Awalnya si Belanda mengelak tuduhan menyimpan narkoba. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Pria ini akhirnya tak berkutik lantaran di almari pakaiannya ditemukan barang terlarang,” tandas Arta.

Lebih lanjut, terang Arta, bule Belanda yang 15 tahun menginjak tanah Bali itu menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.

“Pengakuannya mendapat hasis dari temannya yang berinisial MD. Diberikan secara gratis. Kami masih mendali keterangannya,” bebernya. 

Selain warga asing, polisi juga meringkus sopir taksi Saiful Bahri, 25. Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Sri Rama IX Legian, Selasa (25/7) sekitar pukul 23.00 dengan barang bukti 157 butir pil koplo dalam 13 bungkus plastik.

Diketahui pil koplo tersebut dibeli dari seseorang berinisial OL yang beralamat di Jalan Nakula Kuta. 10 paket harganya Rp 200.000.

“Tersangka mengonsumsi pil koplo sejak Mei 2017 dan beberapa jam sebelum ditangkap sempat memakai.  Tersangka  pernah di hukum dalam kasus laka lantas tahun 2014 dengan vonis 9 bulan kurungan dan bebas tahun 2015 bulan April,”ungkapnya.

Bersamaan dengan penangkapan SB, petugas  membekuk  Yongki Nando Pratama,19. Pria bekerja sebagai  tukang jahit ini juga mengonsumsi pil koplo.

Menariknya, tersangka juga menjadi target operasi kasus pencurian motor. “Saat ditangkap dia membawa motor curian Vario warna biru putih  DK 8543 UJ,” tandas Arta.

Mantan Kapolsek Kuta Utara menegaskan kendaraan tersebut dicuri di Jalan Gunung Salak, Gg Lumba-Lumba no. 2 , Banjar Tegal Lantang, Padang Sambian, Denpasar Barat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/