DENPASAR – Tak tahan usai diganjar delapan tahun penjara, Handayani alias Ani,18, satu dari dua terdakwa kasus
jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,87 gram dan 10 butir ekstasi seberat 3 gram, Kamis (26/7) langsung histeris dan lemas.
Sedangkan kekasihnya, I Gede Agus Eka Putra, 25, yang terlihat lebih tegar mencoba menenangkan Ani.
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, mengganjar keduanya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis Hakim ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara.
Hakim menilai, keduanya terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Menanggapi vonis Hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU yang diwakili Jaksa Putu Gede Suriawan menyatakan pikir-pikir. Kedua terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba
Polres Badung di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil, Banjar Kancil, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 22.30.
Itu saat keduanya mengendarai sepeda motor, sedang mengantarkan sabu-sabu seberat 0,61 gram dan 10 butir ekstasi kepada seseorang bernama Bram.
Ini adalah perintah seseorang bernama Putu Permana Suharja yang disebutkan berada di dalam Lapas Kerobokan.
Keduanya sampai saat ini tidak ditangkap. Selain barang bukti itu, juga disita narkotika dan sejumlah alat isap sabu-sabu di sebuah penginapan yang mereka sewa.