29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:12 AM WIB

Jual Sabu untuk Bertahan Hidup, Warga Bojonegoro Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Dalam kondisi ekonomi sulit seperti saat ini, Anton Listiyo Tranggono, 39, memilih mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, itu menjadi perantara jual beli sabu-sabu dan ekstasi. Jumlahnya lumayan banyak.

Saat ditangkap anggota Polda Bali, pria berperawakan kurus itu membawa seperempat kilo, persisnya 254, 54 gram sabu-sabu. Ia juga membawa 40 butir ekstasi.

Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu. “Uang telah habis digunakan terdakwa untuk menyewa penginapan,

makan, membeli rokok, dan kebutuhan hidup lainnya,” ungkap JPU I Dewa Ayu Wahyuni Mesi dalam sidang daring yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja.

Anton Listiyo Tranggono yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan itu hanya bisa pasrah.

Terlebih, dia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap Pada 22 April 2020 pukul 15.00 di kamar Nomor 01, penginapan OYO TB’S di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Saat digeledah petugas, di dalam kamar ditemukan sabu-sabu seberat 254, 54 gram netto yang dikemas dalam puluhan paket klip dan 40 butir ekstasi dengan berat 11,20 gram.

Saat diinterogasi terdakwa menyebut barang terlarang itu milik seseorang bernama Op Rijal Fuad. Terdakwa ditugasi mengambil, memecah, dan menempel sabu-sabu dan ekstasi.

Paket narkoba diterima terdakwa sejak awal Maret 2020. Terakhir terdakwa mengambil paket berisi narkotika pada 12 April 2020. Setelah itu, terdakwa diciduk polisi.

DENPASAR – Dalam kondisi ekonomi sulit seperti saat ini, Anton Listiyo Tranggono, 39, memilih mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, itu menjadi perantara jual beli sabu-sabu dan ekstasi. Jumlahnya lumayan banyak.

Saat ditangkap anggota Polda Bali, pria berperawakan kurus itu membawa seperempat kilo, persisnya 254, 54 gram sabu-sabu. Ia juga membawa 40 butir ekstasi.

Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu. “Uang telah habis digunakan terdakwa untuk menyewa penginapan,

makan, membeli rokok, dan kebutuhan hidup lainnya,” ungkap JPU I Dewa Ayu Wahyuni Mesi dalam sidang daring yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja.

Anton Listiyo Tranggono yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan itu hanya bisa pasrah.

Terlebih, dia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap Pada 22 April 2020 pukul 15.00 di kamar Nomor 01, penginapan OYO TB’S di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Saat digeledah petugas, di dalam kamar ditemukan sabu-sabu seberat 254, 54 gram netto yang dikemas dalam puluhan paket klip dan 40 butir ekstasi dengan berat 11,20 gram.

Saat diinterogasi terdakwa menyebut barang terlarang itu milik seseorang bernama Op Rijal Fuad. Terdakwa ditugasi mengambil, memecah, dan menempel sabu-sabu dan ekstasi.

Paket narkoba diterima terdakwa sejak awal Maret 2020. Terakhir terdakwa mengambil paket berisi narkotika pada 12 April 2020. Setelah itu, terdakwa diciduk polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/