NEGARA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Ni Luh Sri Artini, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Karena itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Namun terdakwa masih tetap membantah melakukan penipuan sehingga mengajukan pledoi atau keberatan.
Tuntutan yang dibacakan JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi dalam sidang yang dilakukan secara daring menegaskan, berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Karena itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan 3 tahun pidana penjara pada terdakwa karena jaksa
menilai terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum” ujarnya.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa hanya membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan, sedangkan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dinilai tidak terbukti.
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan atas tuntutan.
Terdakwa meminta pada majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara dengan ketua majelis Benny Octavianus untuk melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami dari kuasa hukum mengajukan pledoi,” ujar Supriyono, selaku pengacara terdakwa.
Menurut Supriyono, berdasar pemeriksaan dan pembuktian persidangan unsur pidana disampaikan jaksa tidak ada terpenuhi.
“Dari saksi dan bukti tidak ada yang menjelaskan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Disamping itu, tuntutan jaksa penutut umum dinilai terlalu tinggi. Padahal menurut Supriyono terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
“Harapannya minta dibebaskan dari segala tuntutan,” terangnya. Pembelaan terdakwa akan disampaikan pada sidang berikutnya 3 Agustus mendatang.