DENPASAR– Keluarga almarhum Tri Nugraha (mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung) membuat langkah berani. Mantan istri dan anak-anak Tri Nugraha menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksan Tinggi Bali.
Juru bicara PN Denpasar, Gde Astawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan perdata dari keluarga mendiang Tri Nugraha. Kasus ini pun sudah siap untuk disidangkan. “Pimpinan juga sudah menunjuk hakim dalam kasus ini. Sidang akan dipimpin hakim I Putu Suyoga, dengan anggota I Wayan Yasa dan Kony Hartanto,” ujar Astawa, Rabu kemarin (27/7).
Informasi yang dihimpun, gugatan diajukan lantaran puluhan barang bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejati Bali tak kunjung dikembalikan pada ahli waris. Sementara penyidikan sudah ditutup karena tersangka meninggal dunia. Pihak keluarga menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejati Bali.
Tak hanya menuntut aset dipulangkan, mereka juga menggugat Kejati Bali sebagai tergugat agar membayar kerugian inmateriil sebesar Rp 1 miliar. Kerugian inmateriil ini dibuat lantaran hampir dua tahun aset tak bisa dimanfaatkan.
Data yang didapat wartawan, mantan istri Tri Nugraha bertindak sebagai penggugat I, sedangkan kedua anaknya sebagai penggugat II dan III. Selain Kejati Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung sebagai turut tergugat I dan II.
Tri Nugraha diketahui menikah dengan istrinya pada 22 Desember 1992. Mereka dikaruinia dua anak. Setelah menjalani hubungan pernikahan kurang lebih selama 25 tahun mereka memutuskan cerai. Atas perceraian tersebut belum pernah dilakukan pembagian harta gono-gini.
Tri Nugraha sendiri dipastikan meninggal dunia dengan cara menembak dadanya sendiri di toilet Kejati Bali. Saat itu, 31 Agustus 2020 Tri sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Bali melakukan penyitaan terhadap aset almarhum Tri Nugraha. Benda yang disita berupa kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sertifikat tanah, tanah dan bangunan, serta dokumen lainnya.
Aset yang disita Kejati Bali tersebut berada di Bali dan sebagian lagi tersebar di luar Bali. Salah satunya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto yang dikonfirmasi terpisah juga tak menampik adanya gugatan dari keluarga mendiang Tri Nugraha. “Ya, kami sudah menerima relaas panggilan pada 10 Juni 2022 dari PN Denpasar,” kata Luga.
Berdasar relaas itu, lanjut Luga, Kejati Bali menjadi pihak tergugat terkait penyitaan aset Tri Nugraha. Gugatan itu diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Tri Nugraha. (san)