NEGARA-Muhamad, 54, terdakwa kasus penyelundupan penyu hijau, Selasa (28/8) menjalani sidang tuntutan.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan R.R. Diah Poernomojekti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari akhirnya menuntut kakek asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang emmeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad dengan hukuman pidana selama 8 bulan, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan,”tegasnya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa langsung memohon keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga.
“Saya sudah tua dan sering sakit-sakitan,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa ditangkap Polres Jembrana bulan Juli lalu karena menyimpan 27 ekor penyu hijau di rumahnya Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (4/6) malam.
Penyu tersebut dikirim dari pulau Madura, Jawa Timur, untuk diperjual belikan.
Muhamad mengaku membeli satwa langka berbagai ukuran tersebut seharga Rp 15 juta.
Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya.
Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. Penyu rencananya akan dijual seharga Rp 20 juta kepada pembelinya di Denpasar.
Namun pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku tidak tahu menahu adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu ini.
Barang bukti penyu sudah dilepasliarkan ke laut di pesisir Pantai Perancak, beberapa hari setelah penangkapan.