29.7 C
Jakarta
21 September 2024, 20:31 PM WIB

Dibelit Korupsi Dana IOM, Ketua STP Nusa Dua dan Ketua IOM Tersangka

DENPASAR – Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STPND) diselimuti bau tak sedap. Pasalnya, perguruan tinggi yang bernaung di bawah 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu sedang dibelit kasus dugaan korupsi penggunaan dana ikatan orang tua mahasiswa (IOM) Tahun 2016 – 2017. 

Berdasar data dan informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, kerugian akibat kasus ini hampir Rp 2 miliar.

Menurut sumber, berkas dari penyidik Polda Bali sudah diterima Kejati Bali. “Sudah P-19. Jaksa sudah memberikan petunjuk penyidik untuk melengkapi berkas untuk ditindaklanjuti,” ujar sumber.

Bahkan, lanjut sumber, Polda Bali sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka ketua STPNB berinisial DGNB. 

Surat penetapan tersangka tersebut bernomor: S.Tap/32/VII/2019/Diterskrimsus tertanggal 31 Juli 2019. 

Tersangka DGNB, 56, kelahiran Klungkung, 28 Februari 1962, itu diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pemungutan biaya dana penunjang 

pendidikan mahasiswa STPND yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 9/2015 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Ketua STPND, penyidik kabarnya juga sudah menetapkan tersangka lain yang menjabat Ketua IOM berinisial NM. 

Penyalahgunaan dana IOM tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 

juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik juga sudah melakukan ekspose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali sejak 17 Januari 2018.

Sumber menyebutkan, jaksa peneliti Kejati Bali sudah mengantongi berkas penyidikan dari Polda Bali. 

Dengan dimulainya pemberitahuan dimulainya penyidikan dipandang perlu menunjuk beberapa orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan. 

“Jadi, dana IOM yang ada tidak digunakan untuk semestinya,” beber sumber. Sumber menambahkan, pihak kampus menggunakan dana IOM dalam berbagai jenis kegiatan. 

Yang menjadi temuan, kegiatan yang memakai dana IOM ternyata sudah dibiayai oleh negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). 

Terkadang, dana IOM juga digunakan untuk menambal kekurangan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan. 

“Dana IOM disalahgunakan untuk berbagai kepentingan kampus. Jadi, kasusnya ini dobel anggaran,” tukas sumber.

Salah satu contoh penyalahgunaan dana IOM yakni untuk wisuda, kegiatan praktik mahasiswa, dan menjamu tamu yang bersumber dari DIPA 2016 sebesar Rp 49,4 juta. 

Namun, bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 23 juta. Selanjutnya, ketua STPND mengeluarkan memo 

kepada Ketua IOM meminta dana sebesar Rp 23 juta untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu.

Contoh lain, sambung sumber, adalah kegiatan sidang promosi salah seorang doktor  menghabiskan dana Rp 15 juta. 

Ada juga pemborosan untuk membayar internet setiap bulannya Rp 15 juta. Selain itu, ada juga permintaan dana Rp 14,7 juta untuk kegiatan pelatihan salah seorang dosen. 

Namun, setelah pelatihan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Dana IOM ini juga ada kaitannya dengan mark-up seragam mahsiswa,” tukasnya. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi terpisah 

mebenarkan sudah menerima berkas dari penyidik Polda Bali terkait penyalahgunaan dana IOM STPND. 

“Ya, kami ada menerima. Sementara berkas dari penyidik masih belum terpenuhi, maka dari itu kami kembalikan 

dan kami beri petunjuk untuk dilengkapi. Istilahnya P-19. Sudah saya tandatangani,” jelas Sucitrawan.

Ditanya jumlah tersangka, jaksa yang pernah menuntut mati I Nyoman Susrama sebagai otak pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Ngurah Prabangsa,

itu menyebutkan berdasar surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ada dua tersangka. Yakni Ketua STPND dan Ketua IOM. 

Namun, yang ada dalam berkas P-19 baru satu tersangka, yakni Ketua STPND. “Berkasnya baru kami kembalikan minggu kemarin ke Polda Bali,” terangnya.

Terkait jumlah kerugian, mantan Kajari Karangasem itu menyebut tidak hafal persis angkanya. Namun, dia masih bisa mengingat pada angka hampir Rp 2 miliar. 

Di lain bagian, koran ini mencoba mengonfirmasi DGNB selaku Ketua STPND. Saat ditelepon tidak diangkat. 

Namun, ketika dikirimi pesan singkat SMS, DGNB membalas. “Mohon maaf, saya sekarang di luar kota,” balasnya melalui pesan SMS. 

Sayangnya, saat dikejar lebih jauh apakah dirinya sempat diperiksa penyidik Polda Bali terkait penyalahgunaan dana IOM, dia tidak membalas lagi. Hingga berita ini selesai ditulis belum ada jawaban.

DENPASAR – Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STPND) diselimuti bau tak sedap. Pasalnya, perguruan tinggi yang bernaung di bawah 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu sedang dibelit kasus dugaan korupsi penggunaan dana ikatan orang tua mahasiswa (IOM) Tahun 2016 – 2017. 

Berdasar data dan informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, kerugian akibat kasus ini hampir Rp 2 miliar.

Menurut sumber, berkas dari penyidik Polda Bali sudah diterima Kejati Bali. “Sudah P-19. Jaksa sudah memberikan petunjuk penyidik untuk melengkapi berkas untuk ditindaklanjuti,” ujar sumber.

Bahkan, lanjut sumber, Polda Bali sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka ketua STPNB berinisial DGNB. 

Surat penetapan tersangka tersebut bernomor: S.Tap/32/VII/2019/Diterskrimsus tertanggal 31 Juli 2019. 

Tersangka DGNB, 56, kelahiran Klungkung, 28 Februari 1962, itu diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pemungutan biaya dana penunjang 

pendidikan mahasiswa STPND yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 9/2015 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Ketua STPND, penyidik kabarnya juga sudah menetapkan tersangka lain yang menjabat Ketua IOM berinisial NM. 

Penyalahgunaan dana IOM tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 

juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik juga sudah melakukan ekspose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali sejak 17 Januari 2018.

Sumber menyebutkan, jaksa peneliti Kejati Bali sudah mengantongi berkas penyidikan dari Polda Bali. 

Dengan dimulainya pemberitahuan dimulainya penyidikan dipandang perlu menunjuk beberapa orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan. 

“Jadi, dana IOM yang ada tidak digunakan untuk semestinya,” beber sumber. Sumber menambahkan, pihak kampus menggunakan dana IOM dalam berbagai jenis kegiatan. 

Yang menjadi temuan, kegiatan yang memakai dana IOM ternyata sudah dibiayai oleh negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). 

Terkadang, dana IOM juga digunakan untuk menambal kekurangan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan. 

“Dana IOM disalahgunakan untuk berbagai kepentingan kampus. Jadi, kasusnya ini dobel anggaran,” tukas sumber.

Salah satu contoh penyalahgunaan dana IOM yakni untuk wisuda, kegiatan praktik mahasiswa, dan menjamu tamu yang bersumber dari DIPA 2016 sebesar Rp 49,4 juta. 

Namun, bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 23 juta. Selanjutnya, ketua STPND mengeluarkan memo 

kepada Ketua IOM meminta dana sebesar Rp 23 juta untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu.

Contoh lain, sambung sumber, adalah kegiatan sidang promosi salah seorang doktor  menghabiskan dana Rp 15 juta. 

Ada juga pemborosan untuk membayar internet setiap bulannya Rp 15 juta. Selain itu, ada juga permintaan dana Rp 14,7 juta untuk kegiatan pelatihan salah seorang dosen. 

Namun, setelah pelatihan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Dana IOM ini juga ada kaitannya dengan mark-up seragam mahsiswa,” tukasnya. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi terpisah 

mebenarkan sudah menerima berkas dari penyidik Polda Bali terkait penyalahgunaan dana IOM STPND. 

“Ya, kami ada menerima. Sementara berkas dari penyidik masih belum terpenuhi, maka dari itu kami kembalikan 

dan kami beri petunjuk untuk dilengkapi. Istilahnya P-19. Sudah saya tandatangani,” jelas Sucitrawan.

Ditanya jumlah tersangka, jaksa yang pernah menuntut mati I Nyoman Susrama sebagai otak pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Ngurah Prabangsa,

itu menyebutkan berdasar surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ada dua tersangka. Yakni Ketua STPND dan Ketua IOM. 

Namun, yang ada dalam berkas P-19 baru satu tersangka, yakni Ketua STPND. “Berkasnya baru kami kembalikan minggu kemarin ke Polda Bali,” terangnya.

Terkait jumlah kerugian, mantan Kajari Karangasem itu menyebut tidak hafal persis angkanya. Namun, dia masih bisa mengingat pada angka hampir Rp 2 miliar. 

Di lain bagian, koran ini mencoba mengonfirmasi DGNB selaku Ketua STPND. Saat ditelepon tidak diangkat. 

Namun, ketika dikirimi pesan singkat SMS, DGNB membalas. “Mohon maaf, saya sekarang di luar kota,” balasnya melalui pesan SMS. 

Sayangnya, saat dikejar lebih jauh apakah dirinya sempat diperiksa penyidik Polda Bali terkait penyalahgunaan dana IOM, dia tidak membalas lagi. Hingga berita ini selesai ditulis belum ada jawaban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/