RadarBali.com – Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lebih, empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal Inkamina 30 gross ton,
Ir I Gusti Ngurah Made Sumantri M. Si; Minhadi Noer Syamsu; Bambang Andito Santoso; dan Ngadimin, Senin (27/11) sekitar pukul 15.45 Wita akhirnya langsung ditahan.
Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar menjelaskan, penahan keempat tersangka,
masing-masing, Ir I Gusti Ngurah Made Sumantri M. Si (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan 7 unit kapal, Minhadi Noer Syamsu (PPK Pembangunan 7 unit kapal),
Bambang Andito Santoso (Konsultan Pengawas Lanjutan), dan Ngadimin (Ketua Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) langsung ditahan.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejati Bali Nomor : PRINT-779,781,783,784/P. 1.5/Fd. 1/11/2017 tanggal 27 November 2017.
“Dari empat tersangka yang ditahan, kecuali tersangka Bambang, ketiganya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, “tegas Jaksa asal Manado, Sulawesi Utara ini.
Menurut Edwin, alasan lain penahanan para tersangka karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Memang tadi melalui penasehat hukum para tersangka langsung mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi sebagaimana diatur dalam KUHAP
penyidik berpendapat bahwa semua unsur penahanan telah memenuhi syarat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, “terang Edwin.
Kata Edwin, dengan ditahannya empat tersanga susulan, ini maka terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal Inkamina 30 GT, pihak penyidik telah menahan 7 dari total 11 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi untuk tujuh tersangka ini untuk tujuh unit kapal. Selanjutnya nanti menunggu perkembangan,” imbuhnya.
Terkait jeratan pasal yang disangkakan, Edwin menjelaskan, akibat perbuatan para tersangka dalam kegiatan pembangunan Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Bali
Tahun Anggaran 2014 para tersangka yang diduga merugikan keuangan negara (APBN dan APBD) sekitar Rp 10 miliar, ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.