DENPASAR – Munculnya sejumlah rumor dengan meninggalnya mantan Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, langsung menuai respon dari pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Pascadinyatakan meninggal sekitar pukul 04.39 di RS Kasih Ibu Denpasar, Jumat (28/12) Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi langsung memberikan keterangan resmi.
Di depan awak media, Maryoto membantah soal munculnya rumor jika terpidana 12 tahun kasus narkotika itu meninggal karena over dosis (OD) dan stres berat.
“Saya bicara fakta berdasar informasi resmi yang saya dapat dari dokter.
Almarhum Jero Jangol mengalami penurunan kesadaran susp toksik enchepalopati dan gagal napas,” ujar Maryoto di Kantor wilayah Hukum dan HAM Bali di Renon, Denpasar.
Bahkan untuk membuktikan statemennya, Maryoto kemudian menunjukkan surat keterangan meninggalnya Jero Jangol yang diteken Kalapas Tonny Nainggolan dan dokter klinik lapas AA Gede Hartawan.
Dijelaskan lebih lanjut, Jumat pukul 00.55 regu jaga melaporkan jika Jero Jangol yang menghuni di wisma (blok sel) Danau Batur.
“Pasien mengalami penurunan kesadaran dan kejang,”ujar Maryoto.
Selanjutnya, pada pukul 01.00 Jero Jangol yang masih bernapas kemudian dirujuk ke RS Kasih Ibu Denpasar dan sekitar pukul 01.10 Jero Jangol tiba di UGD RS Kasih Ibu langsung dirawat dokter jaga.
“Usai mendapat penanganan di UGD selanjutnya dibawa ke ruang ICU untuk mendapat penanganan lanjutan,”tambahnya.
Namun, tepat pukul 04.39 Jero Jangol dinyatakan meninggal dunia.
“Jelas ya, yang bersangkutan meninggal di rumah sakit dalam keadaan sakit, bukan meninggal di lapas. Saya tidak mau menginterpretasikan sakit asma atau tetek bengek,” tukasnya.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak lapas langsung menyerahkan jenazah pada keluarganya yang diwakili Made Susanayasa, 43, yang merupakan kakak Jero Jangol.