28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:13 AM WIB

Gembong Sesetan Ngaku BB Narkoba dari Lapas Lowokwaru Malang

DENPASAR – Peredaran narkoba di Bali kian massif. Sel-sel baru terus bermunculan. Terbaru, BNNP Bali menangkap jaringan Sesetan yang digawangi oknum anggota ormas berinisial AW.

Yang menarik, dari hasil pengembangan, tersangka AW mengaku mendapat barang haram dari seorang narapidana berinisial AD yang mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

Barang tersebut diambil langsung oleh tersangka Abah alias Kicen bersama KL alias Kevin yang masuk ke Bali melalui jalur darat.

Mirisnya, para tersangka ini sudah 6 kali membawa narkoba dari Malang, Jawa Timur, ke Bali dan berhasil diedarkan.

“Menurut tersangka AW, sabu dibeli rata-rata seberat 40 hingga 50 gram dengan harga Rp 50 juta. Sementara, 100 butir ekstasi dibeli dengan harga Rp 23 juta,” sebut Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa.

Transaksi terakhir terjadi pada 10 dan 20 Januari lalu. Selama ini, narkoba yang berhasil masuk ke Bali ludes terjual. Tapi, kali ini mereka kena batunya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dinyatakan melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU No 35 Th 2009, tetang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

DENPASAR – Peredaran narkoba di Bali kian massif. Sel-sel baru terus bermunculan. Terbaru, BNNP Bali menangkap jaringan Sesetan yang digawangi oknum anggota ormas berinisial AW.

Yang menarik, dari hasil pengembangan, tersangka AW mengaku mendapat barang haram dari seorang narapidana berinisial AD yang mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

Barang tersebut diambil langsung oleh tersangka Abah alias Kicen bersama KL alias Kevin yang masuk ke Bali melalui jalur darat.

Mirisnya, para tersangka ini sudah 6 kali membawa narkoba dari Malang, Jawa Timur, ke Bali dan berhasil diedarkan.

“Menurut tersangka AW, sabu dibeli rata-rata seberat 40 hingga 50 gram dengan harga Rp 50 juta. Sementara, 100 butir ekstasi dibeli dengan harga Rp 23 juta,” sebut Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa.

Transaksi terakhir terjadi pada 10 dan 20 Januari lalu. Selama ini, narkoba yang berhasil masuk ke Bali ludes terjual. Tapi, kali ini mereka kena batunya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dinyatakan melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU No 35 Th 2009, tetang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/