DENPASAR – Gara-gara tega menggelapkan motor milik teman sendiri, Tri Widodo Mulyono harus menerima karma buruk.
Pria asal Banyuwangi, Jatim dan bekerja sebagai buruh proyek ini, oleh Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mengganjar terdakwa Tri dengan hukuman pidana selama 9 bulan.
Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi terdakwa itu, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaann jaksa penuntut Pasal 372 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara sembilan bulan,” ujar Hakim Atmaja.
Mendapat hukuman 9 bulan, terdakwa merengek minta keringanan.
“Minta diringankan, Yang Mulia,” pinta terdakwa memelas.
Sayang atas permintaan itu, hakim langsung menjawab ketus “Tidak bisa. Palu sudah diketuk. Besok-besok kamu jangan ulangi lagi perbuatanmu. Kamu sudah dikasih pinjam motor malah kamu gelapkan,” sahut hakim dengan nada meninggi.
Atas jawaban hakim, terdakwa langsung menunduk malu dan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Pande Putu Wena Mahaputra yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun itu juga ikut menerima putusan hakim.
Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari terdakwa Tri pada 21 April 2018 meminjam sepeda motor korban Ahmad Zaeni, yang tak lain teman terdakwa.
Sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi DK 7116 FU itu lantas dibawa ke Terminal Mengwi, Badung, menjemput temannya yang baru datang dari Jawa.
Selain meminjam motor, terdakwa juga meminjam uang Rp 200 ribu.
Selanjutnya korban memberikan sepeda motor lengkap dengan STNK. Sebelum ke Terminal Mengwi, terdakwa membawa motor ke proyek di Nusa Dua dengan tujuan mengambil gaji.
Namun, sesampainya di Nusa Dua terdakwa tidak mendapat gaji.
Tidak berhasil mendapat gaji membuat terdakwa berniat jahat. “Terdakwa lantas membawa motor pulang ke rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur,” jelas JPU.
Ketika sampai di kampung halamannya terdakwa menggadaikan sepeda motor seharga Rp 2 juta. Atas perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 7 juta.