27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:57 AM WIB

Tantang Polisi Berkelahi, Viral di Medsos, Lutfi Dituntut 6 Bulan Bui

DENPASAR – Pria yang terlibat kasus penghinaan terhadap korps Polri di media sosial facebook, Lutfi Abdulah alias Lufi, 30, akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (4/4) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara menuntut pria asal

Jalan Maliboro III No.21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, selama 6 bulan penjara dan denda Rp.3.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menilai perbuatan Lutfi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah

melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE). 

“Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak

mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas Jaksa.

Sejumlah barang bukti ditunjukan dalam persidangan. Di antaranya sebuah handphone merk Iphone 6 64GB warna space grei berserta 1 buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Secara lisan, ia meminta keringanan.  “Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar pria berbedan kekar ini.

Sidang pun akan digelar pada Rabu (10/4) pekan depan dengan agenda putusan. Seperti diberitakan, insiden terjadi pada 11 Oktober 2018 di persimpangan jalan Taman Griya,  Badung. 

Saat itu, terdakwa memarahi polisi yang sedang melakukan pengawalan karena dianggap polisi tersebut ugal-ugalan.

Bahkan, terdakwa juga sempat menantang polisi bernama I Made Hendra Sutrisna untuk berkelahi.  Terdakwa pun juga sempat menggunggah video tersebut ke facebook sehingga viral.

Hal tersebut membuat polisi malu dan kemudian terdakwa dijerat dengan UU ITE. Terdakwa mengeluarkan kaya “bungut ci”, mengajak berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri. 

DENPASAR – Pria yang terlibat kasus penghinaan terhadap korps Polri di media sosial facebook, Lutfi Abdulah alias Lufi, 30, akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (4/4) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara menuntut pria asal

Jalan Maliboro III No.21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, selama 6 bulan penjara dan denda Rp.3.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menilai perbuatan Lutfi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah

melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE). 

“Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak

mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas Jaksa.

Sejumlah barang bukti ditunjukan dalam persidangan. Di antaranya sebuah handphone merk Iphone 6 64GB warna space grei berserta 1 buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Secara lisan, ia meminta keringanan.  “Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar pria berbedan kekar ini.

Sidang pun akan digelar pada Rabu (10/4) pekan depan dengan agenda putusan. Seperti diberitakan, insiden terjadi pada 11 Oktober 2018 di persimpangan jalan Taman Griya,  Badung. 

Saat itu, terdakwa memarahi polisi yang sedang melakukan pengawalan karena dianggap polisi tersebut ugal-ugalan.

Bahkan, terdakwa juga sempat menantang polisi bernama I Made Hendra Sutrisna untuk berkelahi.  Terdakwa pun juga sempat menggunggah video tersebut ke facebook sehingga viral.

Hal tersebut membuat polisi malu dan kemudian terdakwa dijerat dengan UU ITE. Terdakwa mengeluarkan kaya “bungut ci”, mengajak berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/