DENPASAR – Terdakwa I Made Subarman, mantan subak Klian subak atau Pekaseh Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh JPU Kejari Badung.
Perbuatan pria 47 tahun itu dinilai merugikan negara sebesar Rp 183 juta. Subarman membuat laporan fiktif atau palsu proposal pengajuan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali periode 2015 – 2018.
JPU Luh Heny F Rahayu mewakili Jaksa I Gede Agus Suraharta menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga membebankan Subarman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 183.164.000,00.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU di depan majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi kemarin.
Merespons tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.
Kerugian negara Rp 183 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan membiayai anak sekolah.
Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017.
Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp 116.836.000.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan.