26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:24 AM WIB

Pembunuh Teller Bank Diganjar 7,5 Tahun, Ini Dalil Hakim PN Denpasar

DENPASAR – Hakim Hari Supriyanto tidak memberikan keringanan hukuman pada Putu AHP, terdakwa pembunuhan Ni Putu Widiastuti, kasir Bank Mandiri, Kuta.

Hakim mengganjar bocah 14 tahun itu dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar yang menuntut 7,5 tahun penjara.

Alasan hakim tidak memberi keringanan hukuman pada PAHP karena perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban merupakan tindakan di luar batas kewajaran.

Terdakwa menusuk korban sebanyak 38 kali tusukan. Selain itu, hakim juga menilai terdakwa sudah memiliki niat jahat. “Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata,” ujar Hari, kemarin (28/1).

Sedangkan hal meringankan terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang serta bisa dibina.

Terkait pasal, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.  

Dengan terbuktinya pasal tersebut, maka terdakwa lolos dari pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.

Terdakwa dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana karena tidak ada motivasi terdakwa membunuh.

Awalnya terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban kawasan Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 27 Desember 2020 sore.

Alasan lain yaitu alat yang digunakan menghabisi korban bukan alat pembunuh, melainkan pisau dapur yang dibawa dari rumahnya.

Terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas. 

Menanggapi putusan hakim, JPU menerima putusan. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata JPU Widyaningsih.

Setali tiga uang, terdakwa melalui pengacaranya juga menrima. “Kami juga sama, Yang Mulia, kami menerima,” ujar pensihat hukum terdakwa.

Sikap kedua pihak ini otomatis membuat putusan hakim inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa kabarnya akan segera dilayar di penjara khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Karangasem. 

DENPASAR – Hakim Hari Supriyanto tidak memberikan keringanan hukuman pada Putu AHP, terdakwa pembunuhan Ni Putu Widiastuti, kasir Bank Mandiri, Kuta.

Hakim mengganjar bocah 14 tahun itu dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar yang menuntut 7,5 tahun penjara.

Alasan hakim tidak memberi keringanan hukuman pada PAHP karena perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban merupakan tindakan di luar batas kewajaran.

Terdakwa menusuk korban sebanyak 38 kali tusukan. Selain itu, hakim juga menilai terdakwa sudah memiliki niat jahat. “Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata,” ujar Hari, kemarin (28/1).

Sedangkan hal meringankan terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang serta bisa dibina.

Terkait pasal, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.  

Dengan terbuktinya pasal tersebut, maka terdakwa lolos dari pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.

Terdakwa dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana karena tidak ada motivasi terdakwa membunuh.

Awalnya terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban kawasan Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 27 Desember 2020 sore.

Alasan lain yaitu alat yang digunakan menghabisi korban bukan alat pembunuh, melainkan pisau dapur yang dibawa dari rumahnya.

Terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas. 

Menanggapi putusan hakim, JPU menerima putusan. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata JPU Widyaningsih.

Setali tiga uang, terdakwa melalui pengacaranya juga menrima. “Kami juga sama, Yang Mulia, kami menerima,” ujar pensihat hukum terdakwa.

Sikap kedua pihak ini otomatis membuat putusan hakim inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa kabarnya akan segera dilayar di penjara khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Karangasem. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/