MANGUPURA – Lima kali masuk keluar lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan tidak membuat Suyanto, 38, bertobat.
Dia kembali tertangkap di Jalan Raya Cargo, Denpasar Barat, Sabtu (28/4) kemarin 02.00, oleh Satuan Reskrim Polres Badung dalam kasus yang sama di 9 TKP.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Badung berdasar laporan yang diterima bahwa 9 TKP di masuki maling.
Di antaranya Perumahan Graha Wana Prasta Perang Lukluk; Perum Graha Wana Graha No. 75; Perum Lukluk; Perumahan Canggu, Kuta Utara;
Perum Dewi Sri Abianbase, dan beberapa perumahan di ilayah Kuta Selatan Nusa Dua, sejak dua minggu terakhir.
Setelah melakukan pengembangan, pelaku mengarah ke Suyanto. Polisi pun langsung memburu dan mengamankan yang bersangkutan di Jalan Cargo, Denpasar Barat.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti kejahatanya berupa HP Samsung J1AC, HP Nokia, alat penarik kaca, linggis, alat pahat, tang, dan motor Mio P 6870 KM,” beber Kapolres.
Berdasar pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya telah lima kali keluar masuk bui dalam kasus yang sama yaitu tiga kali ditahan di Lapas Jember dan dua kali di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Pelaku pun terpaksa ditembak di bagian kaki sebelah kanan.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Polres Badung akan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Badung. Tak ada toleransi.
Proses hukum sesuai prosedur. Apabila melawan petugas saya memerintahkan tembak ditempat sesuai dengan SOP,” pungkasnya.