DENPASAR-Sebanyak 10 pengedar dan penyalahguna narkotika ditangkap tim dari Satuan Narkoba Polres Badung.
Yang menarik, dari penangkapan 10 tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika, satu diantaranya adalah Rifki Agung Prasetio.
Berdalih terdesak biaya menikah dan tak punya pekerjaan, pria 19 tahun ini ditangkap polisi, pada Sabtu, (6/4) sekitar pukul 23.15.
Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga, Senin (29/4) mengatakan, Rifki ditangkap di Jalan Gunung Kapur, Banjar Graha Santhi, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Dari hasil penangkapan tersangka Rifki, petugas mengamankan 16 paket sabu seberat 8,05 gr brutto atau 4,45 gram netto, 5 butir ekstasi seberat 1,45 gram netto. “Pengakuannya, pelaku nekat menjual sabhu karena terdesak biaya nikah,” tandas Sindar Sinaga di Mapolres Badung.
Sedangkan usai ditangkap dan diinterogasi, Rifki mengaku baru beberapa bulan mengedarkan narkoba.
Itupun menurutnya dilakukan karena terdesak. Namun atas dalih pelaku, polisi langsung percaya begitu saja. Sesuai hasil pengembangan, terungkap jika pelaku ini merupakan pengedar jaringan Lapas Kerobokan.
Untuk setiap kali transaski, dengan modus tempel, tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu.
“Pengakuannya barang bukti tersebut didapatkannya dari dalam Lapas,” terang Sindar Sinaga.
Selanjutnya akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan tersangka Rifki Agung Prasetio, Sat Res Narkoba Polres Badung juga mengamankan 9 orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba lainnya