26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:20 AM WIB

Kasek SMA Pariwisata Jadi TSK Penganiayaan, PGRI Klungkung Kaget

SEMARAPURA – Penyidik Satreskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung I Gusti Made Suberata sebagai tersangka.

Suberata ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya alumni SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, Ni Komang Putri, 19 asal Desa Tojan, Kecamatan Klungkung.

Status baru ini diterima Suberata dengan legawa. Ketua PGRI Klungkung Dewa Gede Darmawan mengaku belum tahu terkait penetapan Suberata sebagai tersangka.

Hal itu lantaran Suberata belum menyampaikan statusnya hukumnya tersebut kepadanya. Atas kondisi itu, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

Sebelumnya diberitakan, Suberata ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara Senin (24/6) lalu.

Dalam kasus tersebut, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

“Kami jerat dengan Pasal 352 KHUP,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan.

Menurutnya, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP lantaran sejumlah keterangan korban tidak didukung bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi.

Adapun para saksi tidak melihat adanya darah di TKP. Begitu juga dalam rekaman CCTV, tidak terekam adanya aksi pemukulan yang dilakukan tersangka.

Hanya saja Suberata sempat menarik korban meski bukan tindak untuk menganiaya korban. “Hanya saja ada tarikan yang dilakukan kepala sekolah.

Tapi bukan sengaja memukul mulutnya (korban). Dari keterangan saksi juga tidak ada darah di TKP,” jelasnya.

SEMARAPURA – Penyidik Satreskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung I Gusti Made Suberata sebagai tersangka.

Suberata ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya alumni SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, Ni Komang Putri, 19 asal Desa Tojan, Kecamatan Klungkung.

Status baru ini diterima Suberata dengan legawa. Ketua PGRI Klungkung Dewa Gede Darmawan mengaku belum tahu terkait penetapan Suberata sebagai tersangka.

Hal itu lantaran Suberata belum menyampaikan statusnya hukumnya tersebut kepadanya. Atas kondisi itu, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

Sebelumnya diberitakan, Suberata ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara Senin (24/6) lalu.

Dalam kasus tersebut, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

“Kami jerat dengan Pasal 352 KHUP,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan.

Menurutnya, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP lantaran sejumlah keterangan korban tidak didukung bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi.

Adapun para saksi tidak melihat adanya darah di TKP. Begitu juga dalam rekaman CCTV, tidak terekam adanya aksi pemukulan yang dilakukan tersangka.

Hanya saja Suberata sempat menarik korban meski bukan tindak untuk menganiaya korban. “Hanya saja ada tarikan yang dilakukan kepala sekolah.

Tapi bukan sengaja memukul mulutnya (korban). Dari keterangan saksi juga tidak ada darah di TKP,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/