33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:43 PM WIB

Lelang Mobil Mewah Titian Wilaras Tunggu KPKNL

DENPASAR– Sekitar setahun menghuni gedung barang bukti Kejari Denpasar, mobil Range Rover milik terpidana Titian Wilaras, 57, (bos PT BPR Legian) belum juga menunjukkan tanda-tanda laku. Pasalnya, meski banderol sudah ditentukan Rp 1,2 miliar, lelang tak kunjung digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

“Hasil verifikasi KPKNL ada beberapa dokumen yang perlu kami upload, dan hal itu sudah kami lakukan. Sekarang kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPKNL,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Nelson Aprianus Tahik, Rabu (29/6).

 

Nelson menambahkan, semua data yang diperlukan sejatinya sudah dimasukkan. Misalnya dokumen STNK dan BPKP mobil. Namun, Nelson belum tahu jadwal pasti lelang akan digelar KPKNL.

 

Saat ini mobil dengan nomor polisi B 777 OG itu masih tersimpan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Denpasar. “Kami sifatnya menunggu dari KPKNL. Jadi, nanti pemenang lelang langsung transfer ke kas negara. Tidak ada lagi menyerahkan secara tunai,” tandasnya.

 

Untuk melelang mobil mewah itu, Kejari Denpasar juga harus minta izin kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI. Eka menambahkan, siapapun bisa ikut lelang mobil jenis Jeep tersebut. Sebelum membeli, calon pembeli juga dipersilakan mengecek unit secara langsung.

 

Selama disita, Kejari Denpasar tetap melakukan pengecekan rutin. Salah satunya memanasi mesin mobil dan melepas aki agar tidak soak.  Untuk diketahui, selain mobil yang dirampas, putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) juga menghukum Titian dengan pidana badan selama delapan tahun. (san)

 

DENPASAR– Sekitar setahun menghuni gedung barang bukti Kejari Denpasar, mobil Range Rover milik terpidana Titian Wilaras, 57, (bos PT BPR Legian) belum juga menunjukkan tanda-tanda laku. Pasalnya, meski banderol sudah ditentukan Rp 1,2 miliar, lelang tak kunjung digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

“Hasil verifikasi KPKNL ada beberapa dokumen yang perlu kami upload, dan hal itu sudah kami lakukan. Sekarang kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPKNL,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Nelson Aprianus Tahik, Rabu (29/6).

 

Nelson menambahkan, semua data yang diperlukan sejatinya sudah dimasukkan. Misalnya dokumen STNK dan BPKP mobil. Namun, Nelson belum tahu jadwal pasti lelang akan digelar KPKNL.

 

Saat ini mobil dengan nomor polisi B 777 OG itu masih tersimpan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Denpasar. “Kami sifatnya menunggu dari KPKNL. Jadi, nanti pemenang lelang langsung transfer ke kas negara. Tidak ada lagi menyerahkan secara tunai,” tandasnya.

 

Untuk melelang mobil mewah itu, Kejari Denpasar juga harus minta izin kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI. Eka menambahkan, siapapun bisa ikut lelang mobil jenis Jeep tersebut. Sebelum membeli, calon pembeli juga dipersilakan mengecek unit secara langsung.

 

Selama disita, Kejari Denpasar tetap melakukan pengecekan rutin. Salah satunya memanasi mesin mobil dan melepas aki agar tidak soak.  Untuk diketahui, selain mobil yang dirampas, putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) juga menghukum Titian dengan pidana badan selama delapan tahun. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/