27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:40 AM WIB

Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Badung

Takut Dihukum Berat, Keluarga Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,1 Miliar

DENPASAR–  Entah takut dihukum berat atau merasa bersalah, SW dan IKB dua tersangka kredit fiktif salah satu bank pelat merah di Badung mulai mengembalikan kerugian negara. “Hari ini (kemarin, Red) keluarga tersangka datang menyerahkan uang Rp 1,1 miliar kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai, Selasa kemarin (28/6).

 

Penyerahan uang disaksikan langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. Uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan itu diikat dengan karet menjadi beberapa bundel. Setelah uang dihitung, uang dititipkan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI. “Uang ini akan disita penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan memperkuat pembuktian di persidangan,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

 

Menurut Luga, tersangka SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggungjawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan para tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.

 

“Hal ini (pengembalian kerugian negara) yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali, bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga kepada pengembalian kerugian Negara,” tukasnya.

 

Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada 11 April 2022.

 

Mereka diduga melakukan pemberian kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa salah satu bank BUMN di Bali Cabang Badung pada 2016 – 2017. Total negara mengalami kerugian Rp 5 miliar.

 

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU yang sama, dan Pasal 5 ayat (1) UU yang sama.

 

Luga menambahkan, penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang saksi. Selanjutnya penyidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan.

 

Tersangka SW diketahui sebagai bos dari salah satu perusahaan konstruksi di Bali. Sebagai debitur atau penerima pinjaman. Saat menggeledah rumah SW, penyidik mencari bukti-bukti terkait dugaan pengadaan kredit fiktif. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen keuangan dari rumah SW.

 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di bulan Januari. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus. Dari penyelidikan itu ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit KMK. (san)

 

DENPASAR–  Entah takut dihukum berat atau merasa bersalah, SW dan IKB dua tersangka kredit fiktif salah satu bank pelat merah di Badung mulai mengembalikan kerugian negara. “Hari ini (kemarin, Red) keluarga tersangka datang menyerahkan uang Rp 1,1 miliar kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai, Selasa kemarin (28/6).

 

Penyerahan uang disaksikan langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. Uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan itu diikat dengan karet menjadi beberapa bundel. Setelah uang dihitung, uang dititipkan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI. “Uang ini akan disita penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan memperkuat pembuktian di persidangan,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

 

Menurut Luga, tersangka SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggungjawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan para tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.

 

“Hal ini (pengembalian kerugian negara) yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali, bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga kepada pengembalian kerugian Negara,” tukasnya.

 

Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada 11 April 2022.

 

Mereka diduga melakukan pemberian kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa salah satu bank BUMN di Bali Cabang Badung pada 2016 – 2017. Total negara mengalami kerugian Rp 5 miliar.

 

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU yang sama, dan Pasal 5 ayat (1) UU yang sama.

 

Luga menambahkan, penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang saksi. Selanjutnya penyidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan.

 

Tersangka SW diketahui sebagai bos dari salah satu perusahaan konstruksi di Bali. Sebagai debitur atau penerima pinjaman. Saat menggeledah rumah SW, penyidik mencari bukti-bukti terkait dugaan pengadaan kredit fiktif. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen keuangan dari rumah SW.

 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di bulan Januari. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus. Dari penyelidikan itu ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit KMK. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/