28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:10 AM WIB

SAH! Aniaya Wakil Bendesa, Pegawai Kontrak Dispenda Jadi Tersangka

DENPASAR – Polisi tidak butuh waktu lama untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Bendesa Adat Denpasar, Made Bagus Kertha Negara, 39.

Penganiayaan di Jalan Kartini, tepatnya di sebelah selatan Banjar Wangaya, Denpasar Barat, pada Selasa (1/10) petang itu polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama Pande Nyoman Anom Jatiyasa alias Anom, 28.

Pande diketahui merupakan pegawai kontrak Dispenda Pemkot Denpasar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pande langsung ditahan.

Pande sendiri menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (4/10) sekitar pukul 17.00, atau tiga hari setelah kasusnya dilaporkan ke Polresta Denpasar.

“Hasil pemeriksaan kami motif penganiayan karena dendam lama antara keluarga pelaku dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, kemarin (6/10).

Sebelumnya, korban mengaku saat kejadian dikeroyok belasan orang. Terkait hal itu, perwira dengan satu melati di pundak itu menegaskan untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga terus masih melakukan pengembangan. Penganiayan itu bermula adanya kegiatan lomba desa anak-anak muda dan kawasan Jalan Kartini ditutup.

Pelaku memarkir mobil hardtop di atas trotoar. Karena area disterilkan maka mobil pelaku dipindahkan. Nah, selesai tersangka datang sambil berteriak menanyakan kendaraannya.

Saat itu pelaku melihat korban bersama beberapa temannya mengobrol di pinggir jalan sebelah selatan Banjar Banjar Wangaya.

Pelaku yang memang sudah punya dendam mendekati korban dan langsung melakukan lima kali pemukulan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, kepala kanan benjol serta pangkal lengan kanan sakit.

Melihat hal itu, warga langsung melerainya. Korban selanjtunya dibawa ke rumah sakit. “Setelah menerima laporan

kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,” beber mantan Kapolsek Kuta Utara, itu.

Pada Jumat (4/10) pukul 17.00, pelaku dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui

melakukan pemukulan terhadap korban. Usai diperiksa, pelaku langsung ditahan. “Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. 

DENPASAR – Polisi tidak butuh waktu lama untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Bendesa Adat Denpasar, Made Bagus Kertha Negara, 39.

Penganiayaan di Jalan Kartini, tepatnya di sebelah selatan Banjar Wangaya, Denpasar Barat, pada Selasa (1/10) petang itu polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama Pande Nyoman Anom Jatiyasa alias Anom, 28.

Pande diketahui merupakan pegawai kontrak Dispenda Pemkot Denpasar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pande langsung ditahan.

Pande sendiri menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (4/10) sekitar pukul 17.00, atau tiga hari setelah kasusnya dilaporkan ke Polresta Denpasar.

“Hasil pemeriksaan kami motif penganiayan karena dendam lama antara keluarga pelaku dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, kemarin (6/10).

Sebelumnya, korban mengaku saat kejadian dikeroyok belasan orang. Terkait hal itu, perwira dengan satu melati di pundak itu menegaskan untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga terus masih melakukan pengembangan. Penganiayan itu bermula adanya kegiatan lomba desa anak-anak muda dan kawasan Jalan Kartini ditutup.

Pelaku memarkir mobil hardtop di atas trotoar. Karena area disterilkan maka mobil pelaku dipindahkan. Nah, selesai tersangka datang sambil berteriak menanyakan kendaraannya.

Saat itu pelaku melihat korban bersama beberapa temannya mengobrol di pinggir jalan sebelah selatan Banjar Banjar Wangaya.

Pelaku yang memang sudah punya dendam mendekati korban dan langsung melakukan lima kali pemukulan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, kepala kanan benjol serta pangkal lengan kanan sakit.

Melihat hal itu, warga langsung melerainya. Korban selanjtunya dibawa ke rumah sakit. “Setelah menerima laporan

kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,” beber mantan Kapolsek Kuta Utara, itu.

Pada Jumat (4/10) pukul 17.00, pelaku dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui

melakukan pemukulan terhadap korban. Usai diperiksa, pelaku langsung ditahan. “Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/