DENPASAR – Warga Rumania bernama Aristotel Silviu Budi Lucar (AS) ini ternyata memiliki kasus yang cukup serius sebelum ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Juli lalu.
Ia disebutkan melanggar pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011. I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Selasa tanggal 21 Juli 2020 lalu.
Saat itu Petugas Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapat informasi dari Satpol PP Badung bahwa ada WNA yang mengamuk di sebuah guesthouse yang berada di wilayah kecamatan Kuta.
Pukul 18.00 WITA, tim tiba di Satpol PP Kabupaten Badung Pos Wilayah Kecamatan Kuta dan langsung menemui Wika selaku Danru Pol PP Kecamatan Kuta.
Petugas dari Bidang Inteldakim kemudian berkoordinasi serta meminta keterangan dari pihak Satpol PP mengenai kronologi kejadian.
Berdasar keterangan yang diberikan oleh Danru Satpol PP Kuta, yang bersangkutan diminta untuk mengosongkan kamar oleh pihak penginapan lantaran masa menginap telah habis.
Namun, yang bersangkutan malah melempar koper ke kolam sehingga terjadi keributan yang menyebabkan penghuni guesthouse lain menjadi tidak nyaman.
Pihak guesthouse segera menghubungi Satpol PP setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Tim Satpol PP Kuta kemudian mengamankan yang bersangkutan ke pos untuk dilakukan pendalaman.
Danru Satpol PP Kuta menyebut yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Badung pasal 32 ayat 1.
Berdasar hal tersebut, kemudian pada pukul 20.40 Wita tim Satpol PP Kuta bersama dengan Tim Indeldakim dari Imigrasi Ngurah Rai
membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan serah terima.
“Dulunya Itu orang asing tersebut ditangkap di guesthouse di Seminyak, Kuta oleh pol PP dan diserahkan ke kantor imigrasi klas I Khusus TPI Ngurah Rai karena bikin onar dipenginapan,” ujar Surya, Rabu (29/7)
“Pada tanggal 24 Juli diserahkan ke Rudenim dan sudah memberikan tanda-tanda agak ada gangguan walau tidak serius.
Dan, sejak ditahan dirudenim, dia mulai sering berulah sehingga tahanan yg lain terganggu, kadang duberi minuman dilempar dan melempar barang,” sambungnya.
Diketahui, AS merupakan tahanan Rudenim Denpasar. Berdasar diagnosis awal dari dokter kejiwaan, AS mengidap gangguan afektif bipolar episode kiri manik dengan gejala psikotik.
Perilakunya selama di detensi pun dianggap mengganggu ketertiban lingkungan Rudenim Denpasar.
Atas hal tersebut, AS kemudian dirujuk kee Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Kabupaten Bangli oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Selasa (28/7).