DENPASAR – Hanya gara-gara mendapat uang Rp 1 juta untuk menempel sabu-sabu, Bagus Dewata Putra, 24, bakal menghabiskan masa mudanya di dalam bui.
Ia dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Tidak hanya pidana badan, pria yang bekerja sebagai buruh tani itu juga dituntut pidana denda.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti enam bulan penjara,” tuntut JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang daring kemarin.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui pengacaranya, terdakwa meminta keringanan pada majelis hakim.
Pria asal Denpasar Denpasar itu melakukan aksi perdana menempel sabu-sabu pada 17 April.
Pria lulusan SD itu berhasil mengambil dan menaruh 20 paket sabu di 20 titik di sekitaran Jalan Mahendaradata – Gatsu Barat.
Setelah sukses, terdakwa dikirimi uang Rp 1 juta oleh seseorang yang dipanggil Rafa (DPO).
“Terdakwa sudah menerima Rp 1 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa. Sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari untuk beli makan, minum, susu, dan rokok,” tukas JPU.