DENPASAR – Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris, Michael Wilkinson yang ditemukan terlantar dipinggir Pantai Munggu,
Kecamatan Mengwi akhirnya diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (29/7) sore.
I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali memaparkan, Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar awalnya
mendapatkan laporan dari dari Satuan Polisi Pamong Praja, Badung terkait adanya WNA yang terlantar di pantai Munggu, Kecamatan Mengwi yang merupakan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kemudian setelah berkoodinasi, pihak Satpol PP Kab. Badung mengantar WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan terlebih dahulu dilakukan rapid test.
“Hasil yang didapatkan hasil non-reaktif sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Kesehatan Nomor: 04-1250/covid Puskemas-19/PKM MI/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020,” ujar Surya Dharma.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WITA, dilakukan kegiatan Serah Terima WNA atas dasar Surat Pengantar Nomor: 301.5/1385/SAT.POL.PP tanggal 29 Juli 2020,
Surat Pengaduan dari Masyarakat atas nama I Nyoman Sima Asa tanggal 29 Juli 2020, dan Surat Keterangan Hasil Kesehatan Nomor: 04-1250/covid Puskemas-19/PKM MI/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalanan miliknya karena yang bersangkutan mengaku tas yang berisikan semua barang berharga
termasuk paspor miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Yang bersangkutan mengaku sebagai WN Inggris,” sambungnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Inggris di Denpasar, memang benar WNA tersebut merupakan WN Inggris kelahiran Bolton, England, 15 Mei 1956.
Begitu juga dicek dalam sistem keimigrasian yang bersangkutan masuk ke wilayah indonesia menggunakan VOA melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Maret 2020
Yang bersangkutan juga dimintai keterangan perihal kondisi yang dialaminya saat ini dan dilakukan pendetensian terhadap bersangkutan sambil
menunggu Dokumen Perjalanan Darurat dari Pihak Konsulat Jenderal Inggris untuk proses Keimigrasian lebih lanjut.