29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:38 AM WIB

Maling Ponsel di Kamar Kos Terancam 4 Tahun Bui

DENPASAR– Aksi panjang tangan M Yusuf Hidayat, 27, terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Ini setelah dalam sidang dakwaan kemarin JPU memasang Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

JPU Ni Komang Swastini dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa asal Jember, Jawa Timur, itu menyatroni kamar kos Adam Kolik. Terdakwa melakukan aksinya pada 28 Februari 2022, menjelang subuh.

 

Saksi korban meletakkan ponsel di lantai kamar kosnya dengan pintu kamar terkunci, tapi jendela terbuka. “Selanjutnya terdakwa masuk kos melalui pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil ponsel dari dalam kamar kos menggunakan tangannya,” ujar JPU Swastini.

 

Sore harinya, terdakwa mengunggah ponsel hasil curian di Facebook dengan nilai Rp 2,4 juta. Ponsel itu dibeli saksi I Wayan Teja. Pukul 00.00 atau tepat tengah malam, terdakwa mengantar ponsel ke kontrakan saksi Teja Kusuma.

 

“Uang hasil menjual ponsel dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa mengalami ekrugian Rp 4,2 juta,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan banding. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian dengan memeriksa para saksi. (san)

DENPASAR– Aksi panjang tangan M Yusuf Hidayat, 27, terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Ini setelah dalam sidang dakwaan kemarin JPU memasang Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

JPU Ni Komang Swastini dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa asal Jember, Jawa Timur, itu menyatroni kamar kos Adam Kolik. Terdakwa melakukan aksinya pada 28 Februari 2022, menjelang subuh.

 

Saksi korban meletakkan ponsel di lantai kamar kosnya dengan pintu kamar terkunci, tapi jendela terbuka. “Selanjutnya terdakwa masuk kos melalui pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil ponsel dari dalam kamar kos menggunakan tangannya,” ujar JPU Swastini.

 

Sore harinya, terdakwa mengunggah ponsel hasil curian di Facebook dengan nilai Rp 2,4 juta. Ponsel itu dibeli saksi I Wayan Teja. Pukul 00.00 atau tepat tengah malam, terdakwa mengantar ponsel ke kontrakan saksi Teja Kusuma.

 

“Uang hasil menjual ponsel dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa mengalami ekrugian Rp 4,2 juta,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan banding. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian dengan memeriksa para saksi. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/