29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:23 AM WIB

Eksekusi Ditunda, Warga Pakudui Kawan Geruduk Polres Gianyar

GIANYAR — Warga Pakudui Kawan, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, mendatangi Polres Gianyar pada Sabtu (29/8). Mereka mempertanyakan kabar penundaan eksekusi lahan pada, Senin, 31 Agustus. Padahal, jadwal itu sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya mengaku sudah dua kali datang ke Polres Gianyar. Pertama pada Jumat (28/8). Karena pimpinan kepolisian tidak ada, maka diminta datang lagi pada Sabtu (29/8). 

“Kami menanyakan penundaan eksekusi. Sepatutnya keputusan yang saya dapatkan penetapan dari Pengadilan (eksekusi, Red) dilaksanakan pada 31 Agustus. Tahu-tahunya ada penundaan eksekusi,” ujarnya.

Bendesa juga membawa berkas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020. Penetapan itu menyebutkan jika eksekusi akan berlangsung 31 Agustus 2020. 

“Alasan penundaan katanya karena sedang ada Covid-19. Akan tetapi karena saya sudah pegang terkait penetapan tanggal 31 Agustus 2020 memangnya ini untuk mengajarkan masyarakat untuk menyalahi hukum ini karena untuk eksekusinya tidak berjalan,” ujarnya. 

Karma berharap agar eksekusi tetap dijalankan pada Senin, 31 Agustus. “Kami mengharapkan supaya eksekusi tetap berjalan. Tapi jawaban bapak kepolisian itu adalah untuk menunda karena alasannya Covid,” jelasnya. 

 

Selain mendatangi Polres, pihaknya berencana mendatangi Polda Bali.  

Warga berpakaian adat Bali yang tiba di Polres itu diterima oleh Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra didampingi Kasat Intelkam, AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa. Pertemuan antara prajuru Pakudui Kawan dengan kepolisian berlangsung diskusi secara tertutup.

GIANYAR — Warga Pakudui Kawan, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, mendatangi Polres Gianyar pada Sabtu (29/8). Mereka mempertanyakan kabar penundaan eksekusi lahan pada, Senin, 31 Agustus. Padahal, jadwal itu sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya mengaku sudah dua kali datang ke Polres Gianyar. Pertama pada Jumat (28/8). Karena pimpinan kepolisian tidak ada, maka diminta datang lagi pada Sabtu (29/8). 

“Kami menanyakan penundaan eksekusi. Sepatutnya keputusan yang saya dapatkan penetapan dari Pengadilan (eksekusi, Red) dilaksanakan pada 31 Agustus. Tahu-tahunya ada penundaan eksekusi,” ujarnya.

Bendesa juga membawa berkas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020. Penetapan itu menyebutkan jika eksekusi akan berlangsung 31 Agustus 2020. 

“Alasan penundaan katanya karena sedang ada Covid-19. Akan tetapi karena saya sudah pegang terkait penetapan tanggal 31 Agustus 2020 memangnya ini untuk mengajarkan masyarakat untuk menyalahi hukum ini karena untuk eksekusinya tidak berjalan,” ujarnya. 

Karma berharap agar eksekusi tetap dijalankan pada Senin, 31 Agustus. “Kami mengharapkan supaya eksekusi tetap berjalan. Tapi jawaban bapak kepolisian itu adalah untuk menunda karena alasannya Covid,” jelasnya. 

 

Selain mendatangi Polres, pihaknya berencana mendatangi Polda Bali.  

Warga berpakaian adat Bali yang tiba di Polres itu diterima oleh Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra didampingi Kasat Intelkam, AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa. Pertemuan antara prajuru Pakudui Kawan dengan kepolisian berlangsung diskusi secara tertutup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/