25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:14 AM WIB

Cabjari Nusa Penida Periksa 24 Penerima SHU BUMDes

SEMARAPURA – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida memeriksa sebanyak 24 saksi terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida mulai Rabu (28/9)- Kamis (29/9).

Puluhan saksi yang diperiksa merupakan para penerima insentif berupa uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pengurus BUMDES Karya Mandiri setiap akhir tahun.

Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (29/9) mengungkapkan, 24 saksi yang diperiksa tersebut di luar 20 saksi yang sudah pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Cabjari Nusa Penida beberapa waktu lalu.

Sehingga total saksi yang diperiksa berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMDes Karya Mandiri itu sebanyak 44 saksi. “Sebenarnya ada sebanyak 27 saksi yang kami panggil, namun yang bisa hadir sebanyak 24 saksi,” terangnya.

Menurutnya kapasitas 24 saksi yang diperiksa tersebut sebagai penerima uang insentif berupa SHU yang dibagikan pengurus BUMDES Karya Mandiri dengan nominal bervariasi setiap tahunnya.

SHU yang dibagikan sejak tahun 2016- 2019 diperkirakan mencapai Rp138 juta. Diduga pembagian SHU merupakan rekayasa atau pengkondisian keadaan BUMDES yang seharusnya merugi namun dibuat seolah-olah selalu memperoleh keuntungan. Sehingga uang SHU tetap dapat dibagikan.

“Tugas atau jabatan 24 saksi yang diperiksa sebagai penerima SHU tersebut antara lain para pengurus BUMDes, para Badan Pengawas Desa, Karyawan BUMDes, para RT/RW di Desa Kampung Toya Pakeh, serta Bendahara Desa,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkannya Tim Penyidik Cabjari Nusa Penida masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung yang sudah sejak April 2022 dilakukan penghitungan. “Sampai saat ini belum juga selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya Darmawan mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bermula adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan di BUMDes Karya Mandiri tidak bisa melakukan penarikan uang tabungan dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan saat ini ditemukan fakta-fakta, bahwa petugas pungut angsuran maupun tabungan ke rumah-rumah nasabah tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke bendahara BUMDes. Petugas pungut biasa menyimpan uang nasabah di laci meja kerja salah satu petugas pungut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara.

Hanya saja dalam perjalanannya uang yang disimpan di laci dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut beberapa kali. Sehingga akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan ditemukan sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri, tidak pernah dibuatnya buku kas neraca, dan sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual atau konvensional.

Tidak hanya itu, ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp 930.797.866 per 30 Juni 2020. Berdasarkan pengakuan dua pegawai BUMDes, uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 -2019. Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dan angsuran dari para nasabah BUMDes. (ayu)

 

SEMARAPURA – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida memeriksa sebanyak 24 saksi terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida mulai Rabu (28/9)- Kamis (29/9).

Puluhan saksi yang diperiksa merupakan para penerima insentif berupa uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pengurus BUMDES Karya Mandiri setiap akhir tahun.

Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (29/9) mengungkapkan, 24 saksi yang diperiksa tersebut di luar 20 saksi yang sudah pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Cabjari Nusa Penida beberapa waktu lalu.

Sehingga total saksi yang diperiksa berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMDes Karya Mandiri itu sebanyak 44 saksi. “Sebenarnya ada sebanyak 27 saksi yang kami panggil, namun yang bisa hadir sebanyak 24 saksi,” terangnya.

Menurutnya kapasitas 24 saksi yang diperiksa tersebut sebagai penerima uang insentif berupa SHU yang dibagikan pengurus BUMDES Karya Mandiri dengan nominal bervariasi setiap tahunnya.

SHU yang dibagikan sejak tahun 2016- 2019 diperkirakan mencapai Rp138 juta. Diduga pembagian SHU merupakan rekayasa atau pengkondisian keadaan BUMDES yang seharusnya merugi namun dibuat seolah-olah selalu memperoleh keuntungan. Sehingga uang SHU tetap dapat dibagikan.

“Tugas atau jabatan 24 saksi yang diperiksa sebagai penerima SHU tersebut antara lain para pengurus BUMDes, para Badan Pengawas Desa, Karyawan BUMDes, para RT/RW di Desa Kampung Toya Pakeh, serta Bendahara Desa,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkannya Tim Penyidik Cabjari Nusa Penida masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung yang sudah sejak April 2022 dilakukan penghitungan. “Sampai saat ini belum juga selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya Darmawan mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bermula adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan di BUMDes Karya Mandiri tidak bisa melakukan penarikan uang tabungan dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan saat ini ditemukan fakta-fakta, bahwa petugas pungut angsuran maupun tabungan ke rumah-rumah nasabah tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke bendahara BUMDes. Petugas pungut biasa menyimpan uang nasabah di laci meja kerja salah satu petugas pungut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara.

Hanya saja dalam perjalanannya uang yang disimpan di laci dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut beberapa kali. Sehingga akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan ditemukan sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri, tidak pernah dibuatnya buku kas neraca, dan sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual atau konvensional.

Tidak hanya itu, ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp 930.797.866 per 30 Juni 2020. Berdasarkan pengakuan dua pegawai BUMDes, uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 -2019. Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dan angsuran dari para nasabah BUMDes. (ayu)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/