36.2 C
Jakarta
26 Oktober 2024, 15:36 PM WIB

Dua Warga Asing dan Tiga Anggota Jaringan Narkoba Medan-Denpasar Dibekuk

DENPASAR– Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali meringkus lima tersangka narkoba. Dua di antaranya adalah warga Negara asing (WNA) asal Australia dan New Zealand. Selain itu, petugas juga meringkus tiga WNI jaringan Medan.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Baik jaringan maupun bandar besar mereka. Sugianyar mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni kokain seberat 3,03 gram netto, ganja 991,61 gram netto, MDMA 1,87 gram netto, heroin 8,09 gram netto dan metamfetamina seberat 0,34 gram netto.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Bali bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Ngurah Rai. “Ya, kami mengamankan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah WNA dengan modus berbeda,” ujar Sugianyar sembari mengatakan, pria New Zealand dengan inisial MP, 42, diamankan karena menerima paket kado ulang tahun yang ternyata berisi narkoba jenis kokain, MDMA dan metamfetamina.

“Modus yang dipakai dalam upaya penyelundupan Narkotika yakni memasukkannya dalam paket kiriman,” bebernya sembari mengatakan, MP diamankan di halaman parkir ruko di Iingkungan perumahan Griya Alam Pecatu, Badung, Selasa (30/8). “Ibunya orang Indonesia tetapi anaknya adalah warga negara Selandia Baru,” kata Gde Sugianyar.

Kasus pengiriman paket narkoba terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali mendeteksi paket kiriman via kantor Pos Ngurah Rai. Saat paket diperiksa anjing pelacak, ternyata ada kokain seberat 3.03 gram, MDMA seberat 1,87 gram dan metamfetamina dengan berat 1,74 gram netto.

Selanjutnya tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN Bali melakukan pengawasan pengiriman paket. Tersangka diamankan saat menerima paket. Yang bersangkutan mengakui bahwa paket yang ditunjukkan untuk dirinya dikirim temannya dari Kanada.

“Paket tersebut dikirim sebagai hadiah ulang tahun dari temannya kepada bule New Zealand. Bule MP sudah 6 bulan berada di Pulau Dewata menyewa hunian di Kuta Selatan,” katanya.

Kemudian, pengungkapan kasus Heroin dilakukan bersama-sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Seperti berita sebelumnya, berawal ketika petugas mencurigai penumpang pesawat laki-laki asal Australia berinisial Jeff WE berusian 51 tahun.

Petugas mengetahui bahwa dirinya menyembunyikan narkotika jenis heroin dan sabu di dalam anus. “Narkoba itu dibungkus dengan alat konstrasepsi atau kondom. Narkoba kemudian dimasukkan ke dalam dubur,” jelas mantan Kabid Humas Polda Bali ini sembari mengaku, tim juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit dan tidak ditemukan benda yang lainnya lagi.

“Ya cuman ditemukan di dalam duburnya dan saat ini kasus sudah disidik,” ungkapnya. Bule Australia ini mengaku membawa barang haram tersebut dari Vietnam. Dia diketahui sudah lebih dari setahun tinggal di Bali. Dia bekerja sebagai instruktur diving di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pun dijelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 113 ayyat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, diamankan juga pelaku berinisial PS, AT, dan RZ yang merupakan jaringan ganja Medan-Denpasar.

Penangkapan awal dilakukan terhadap PS Senin (15/8) di Jalan Jayagiri Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Setelah dilakukan interograsi, hari itu juga diamankanlah AT. Dari kasus ini BNNP Bali mengembangkan lagi, dan didapatkanlah pelaku RZ. la diamankan di sekitar Jalan Toyaning Desa Kedonganan, Badung, Selasa (16/8).

“Jumlah barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku sekitar satu kilogram,” ungkapnya. Selain pengungkapan kasus, pada kesempatan ini BNNP Bali juga memusnahkan barang-barang haram tersebut. (dre)

DENPASAR– Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali meringkus lima tersangka narkoba. Dua di antaranya adalah warga Negara asing (WNA) asal Australia dan New Zealand. Selain itu, petugas juga meringkus tiga WNI jaringan Medan.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Baik jaringan maupun bandar besar mereka. Sugianyar mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni kokain seberat 3,03 gram netto, ganja 991,61 gram netto, MDMA 1,87 gram netto, heroin 8,09 gram netto dan metamfetamina seberat 0,34 gram netto.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Bali bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Ngurah Rai. “Ya, kami mengamankan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah WNA dengan modus berbeda,” ujar Sugianyar sembari mengatakan, pria New Zealand dengan inisial MP, 42, diamankan karena menerima paket kado ulang tahun yang ternyata berisi narkoba jenis kokain, MDMA dan metamfetamina.

“Modus yang dipakai dalam upaya penyelundupan Narkotika yakni memasukkannya dalam paket kiriman,” bebernya sembari mengatakan, MP diamankan di halaman parkir ruko di Iingkungan perumahan Griya Alam Pecatu, Badung, Selasa (30/8). “Ibunya orang Indonesia tetapi anaknya adalah warga negara Selandia Baru,” kata Gde Sugianyar.

Kasus pengiriman paket narkoba terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali mendeteksi paket kiriman via kantor Pos Ngurah Rai. Saat paket diperiksa anjing pelacak, ternyata ada kokain seberat 3.03 gram, MDMA seberat 1,87 gram dan metamfetamina dengan berat 1,74 gram netto.

Selanjutnya tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN Bali melakukan pengawasan pengiriman paket. Tersangka diamankan saat menerima paket. Yang bersangkutan mengakui bahwa paket yang ditunjukkan untuk dirinya dikirim temannya dari Kanada.

“Paket tersebut dikirim sebagai hadiah ulang tahun dari temannya kepada bule New Zealand. Bule MP sudah 6 bulan berada di Pulau Dewata menyewa hunian di Kuta Selatan,” katanya.

Kemudian, pengungkapan kasus Heroin dilakukan bersama-sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Seperti berita sebelumnya, berawal ketika petugas mencurigai penumpang pesawat laki-laki asal Australia berinisial Jeff WE berusian 51 tahun.

Petugas mengetahui bahwa dirinya menyembunyikan narkotika jenis heroin dan sabu di dalam anus. “Narkoba itu dibungkus dengan alat konstrasepsi atau kondom. Narkoba kemudian dimasukkan ke dalam dubur,” jelas mantan Kabid Humas Polda Bali ini sembari mengaku, tim juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit dan tidak ditemukan benda yang lainnya lagi.

“Ya cuman ditemukan di dalam duburnya dan saat ini kasus sudah disidik,” ungkapnya. Bule Australia ini mengaku membawa barang haram tersebut dari Vietnam. Dia diketahui sudah lebih dari setahun tinggal di Bali. Dia bekerja sebagai instruktur diving di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pun dijelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 113 ayyat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, diamankan juga pelaku berinisial PS, AT, dan RZ yang merupakan jaringan ganja Medan-Denpasar.

Penangkapan awal dilakukan terhadap PS Senin (15/8) di Jalan Jayagiri Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Setelah dilakukan interograsi, hari itu juga diamankanlah AT. Dari kasus ini BNNP Bali mengembangkan lagi, dan didapatkanlah pelaku RZ. la diamankan di sekitar Jalan Toyaning Desa Kedonganan, Badung, Selasa (16/8).

“Jumlah barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku sekitar satu kilogram,” ungkapnya. Selain pengungkapan kasus, pada kesempatan ini BNNP Bali juga memusnahkan barang-barang haram tersebut. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/