NEGARA – Lantaran menjual jamu ilegal dan membahayakan kesehatan, Rubiah, 70, diancam pidana penjara.
Penjual jamu di pasar senggol Negara ini, langsung ditahan saat pelimpahan tahap dua oleh pihak BPOM kepada Kejari Jembrana, Senin (28/10) kemarin.
Penahanan terhadap tersangka Rubiah saat pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti karena pertimbangan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan memudahkan proses persidangan.
“Penahanan dititipkan di rumah tahanan negara kelas II B Negara,” kata Kasiintel Kejari Jembrana I Gusti Ngurah Agus Suardika didampingi Kasipidum I Gede Gatot Hariawan, kemarin.
Penyidik dari BPOM Loka Buleleng menyerahkan tersangka dan barang bukti sekitar 19 item jamu tradisional yang dijual.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka dipidana dan barang bukti yang disita oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Buleleng, saat melakukan pengawasan selama dua hari sejak 30-31 Juli lalu.
Bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana mengobok-obok sejumlah warung dan toko di Jembrana.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 300 bungkus jamu dan obat tradisional dari 21 item produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Rinciannya 18 item obat tradisional mengandung BKO baik dalam bentuk botol, kapsul dan serbuk. Serta satu item obat tradisional yang sudah kadaluarsa serta dua item obat keras yang dijual tanpa izin.
Sedangkan untuk sepuluh sampel makanan dari pasar senggol yang diuji, tidak ada yang ditemukan bahan berbahaya.