DENPASAR – Keberanian Yonita Djara Lodu merebut senjata perampok saat beraksi di money changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supratman, Denpasar Timur,
selain mendapat penghargaan dari Polda Bali beberapa waktu lalu, juga mendapat pujian dari majelis hakim PN Denpasar.
Saat sidang perdana di PN Denpasar kemarin (28/10), majelis hakim yang diketuai Heriyanti beberapa kali memuji tindakan heroik saksi Yonita.
Hakim juga tak segan memberi jempol pada saksi. Sementara terdakwa pelaku perampokan, Rochmat Yeni Rianto, 47, tertunduk menahan malu.
Pria asal Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu tidak berani menatap jelas ke arah saksi. Hanya sesekali terdakwa melirik kecil.
“Saudari saksi, Anda hebat berani merebut air softgun terdakwa. Bagus,” ujar Heriyanti memberi pujian.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU memasang Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun.
Aksi perampokan dilakukan terdakwa pada 6 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 di Money Changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supratman Nomor 132, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur.
Berawal saat terdakwa mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor nopol DK 2603 XP.
Setelah memakirkan sepeda motornya, terdakwa masuk ke ruangan lalu mengeluarkan air soft gun yang sudah dipersiapkannya.
Terdakwa kemudian menodongkan ke saksi Aprianus Huru Hadi kemudian menembak ke samping badan saksi sambil mengancam saksi.
“Serahkan uangnya!” ucap JPU menirukan gertakan terdakwa kala itu. Aprianus yang dalam kondisi ketakutan pun langsung mengambil uang dari laci dan menyerahkannya ke terdakwa sebesar Rp50 juta.
Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kembali meminta uang sembari mengacam dengan menembak ke arah atas.
Nah, rupanya tembakan kedua itu memunculkan keberanian saksi Yonita merebut senjata air softgun merek Pientro Baretta Gardone VT buatan Italia yang dipegang terdakwa.
“Saksi Yonita berhasil merebut senjata tersebut dan langsung menodong balik. Terdakwa pun belari ke luar ruangan sembari membawa uang yang sudah dirampasnya. Namun berhasil ditangkap oleh Yonita,” beber JPU.
Sesampai di parkiran Yonita kembali berhasil merebut bungkusan besin dari tangan terdakwa dan menyiramkannya ke tubuh terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tiarap.
Lalu saat terdakwa hendak melarikan diri mengunakan sepeda motor namun kuncinya berhasil direbut Yonita.
Terdakwa pun tidak bisa berkutik, saat Yonita menodongkan sejata ke arahnya sambil berteriak minta tolong ke warga sekitar.
Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejata air softgun di dalamnya berisi peluru warna silver sebanyak lima biji.
Sementara itu, saksi Yonita yang ditemui usai sidang mengaku refleks saat merebut senjata terdakwa.
Ditanya apakah pernah belajar bela diri, Yonita menggelang. “Tidak pernah. Spontan saja,” jawabnya lantas tersenyum.