28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 22:38 PM WIB

Paksa Adik Aborsi Bayi Sang Pacar, Diganjar 5 Tahun, Oliviana Mewek

DENPASAR – Oliviana Wolla Mawo, 26, harus membayar mahal perbuatannya yang memaksa adik kandungnya melakukan aborsi lantaran janin yang dikandung hasil hubungan gelap dengan calon suami Olivia.

Perempuan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu langsung menangis sigsigan atau tersedu-sedu ketika mendengar hakim ketua I Wayan Kawisada membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Oliviana Wolla Mawo,” ucap hakim Kawisada, kemarin (27/8).

Hakim menilai Olivia terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A  UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tangis Olivia semakin menjadi-jadi. Air matanya terus tumpah ketika hakim membacakan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara Mikael Bulu, 23, kekasih Olivia yang juga ayah si jabang bayi diganjar pidana penjara tiga tahun.

Vonis tiga tahun ini juga menambah masa hukuman Mikael yang sebelumnya sudah divonis enam tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap AN, yang tak lain adik kandung Olivia atau ibu si jabang bayi.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi

terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan,” tandas hakim senior PN Denpasar, itu.

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan,  mejelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa

perbuatan para terdakwa telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Pertimbangan meringakann, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya.

Menanggapi putusan hakim, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Catharine Vania tidak berniat melakukan upaya hukum banding.

“Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami menyatakan menerima hukuman ini, Yang Mulia,” tutur Vania.

Sementara JPU IG Ngurah Wira Yoga yang sebelumnya menuntut Oliviana dengan 6 tahun penjara dan Mikael empat tahun penjara, serta denda yang sama memiliki sikap berbeda.

“Kami pikir-pikir atas putusan tersebut, Yang Mulia,” kata JPU Wirayoga. 

DENPASAR – Oliviana Wolla Mawo, 26, harus membayar mahal perbuatannya yang memaksa adik kandungnya melakukan aborsi lantaran janin yang dikandung hasil hubungan gelap dengan calon suami Olivia.

Perempuan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu langsung menangis sigsigan atau tersedu-sedu ketika mendengar hakim ketua I Wayan Kawisada membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Oliviana Wolla Mawo,” ucap hakim Kawisada, kemarin (27/8).

Hakim menilai Olivia terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A  UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tangis Olivia semakin menjadi-jadi. Air matanya terus tumpah ketika hakim membacakan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara Mikael Bulu, 23, kekasih Olivia yang juga ayah si jabang bayi diganjar pidana penjara tiga tahun.

Vonis tiga tahun ini juga menambah masa hukuman Mikael yang sebelumnya sudah divonis enam tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap AN, yang tak lain adik kandung Olivia atau ibu si jabang bayi.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi

terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan,” tandas hakim senior PN Denpasar, itu.

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan,  mejelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa

perbuatan para terdakwa telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Pertimbangan meringakann, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya.

Menanggapi putusan hakim, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Catharine Vania tidak berniat melakukan upaya hukum banding.

“Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami menyatakan menerima hukuman ini, Yang Mulia,” tutur Vania.

Sementara JPU IG Ngurah Wira Yoga yang sebelumnya menuntut Oliviana dengan 6 tahun penjara dan Mikael empat tahun penjara, serta denda yang sama memiliki sikap berbeda.

“Kami pikir-pikir atas putusan tersebut, Yang Mulia,” kata JPU Wirayoga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/