DENPASAR – Upah Rp 50 ribu dari kerjaan sekali menempel sabu-sabu yang dilakoni Maximus Yuneidy Serang Memot berujung bui.
Pria 45 tahun itu dipastikan menua di penjara setelah diganjar sepuluh tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar, kemarin (28/10).
Hakim Kony Hartanto dalam amar putusannya menegaskan, perbuatan terdakwa Maximus telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli sabu-sabu dengan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat keseluruhannya 42,83 gram.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah berhasil menempel 77 paket sabu. Jika dikalikan upah Rp 50.000 x 77, maka terdakwa meraup Rp 3.850.000.
Sayang, upah besar dan mudah didapat itu tak bertahan lama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maximus Yuneidy Serang Memot dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas hakim Kony.
Hakim asal Grobogan, Jawa Tengah, itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Hukuman hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa kelahiran 8 Juni 1975 itu tidak berpikir panjang. “Yang Mulia, kami menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.
Setali tiga uang, JPU Gusti Ayu Rai Artini juga menerima. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ucap JPU Artini.
Maximus sendiri mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil Opik.
Dari perkenalan itu, beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi Opik, diminta untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Kemudian terdakwa menuju Sesetan dan mengambil tempelan berisi sabu. Selanjutnya dibawa pulang ke kosnya.
Keesokan harinya terdakwa memecah sabu yang beratnya sekitar 100 gram itu menjadi 75 paket dengan berat beragam sesuai perintah Opik.
Dari 75 paket itu, terdakwa telah menempel beberapa paket di sejumlah titik. Sisanya, 23 paket masih terdakwa sampai pada akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada 9 Juli 2020 di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Saat diinterogasi, sabu sebanyak 23 paket dengan berat 42,83 gram itu diakui terdakwa adalah milik Opik. Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempel sesuai perintah Opik dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.