MANTAN Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittiggi AKBP Dody Prawiranegara yang terseret kasus penjualan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kg jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa, diketehaui mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan mengabulkan permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara. LPSK menyebut, persyaratan dianggap belum lengkap.
“Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat kemarin (28/10).
Hasto mengatakan, pihak AKBP Dody belum melengkapi syarat formil seperti identitas, dan lainnya. Termasuk kronologi kasus yang menjeratnya.
LPSK tidak memberikan tenggat waktu kepada Dody untuk melengkapi berkas. “Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait permintaan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar LPSK menolak permohonan JC tersebut, Hasto menrgaskan lembaganya tidak bisa diintervensi. LPSK akan mengampil keputusan secara mandiri.
“LPSK itu posisinya semua orang berhak mengajukan permohonan. Kalau memenuhi syarat kemudian hasil investigasi dan asesmennya memenuhi syarat dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi. Kalau tidak ya kita tolak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu lalu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD. (jpg)