SINGARAJA – Tak butuh waktu lama bagi polisi Buleleng memburu dan menangkap tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA di Kota Singaraja.
Pasca dilaporkan Sabtu (26/12) lalu, polisi akhirnya menangkap tersangka persetubuhan berinisial RR, 19, di rumahnya, Minggu (27/12) malam.
Dan, kemarin, RR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain UU Perlindungan Anak, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buleleng tengah mendalami kemungkinan tersangka dijerat dengan UU ITE?
“Mungkin salah satu poin pengembangannya ke arah sana ya. Biarkan penyidik bekerja dulu, karena ini baru 1×24 jam sejak tersangka diamankan.
Hasilnya segera nanti kami sampaikan pada rekan-rekan media dalam waktu dekat ini,” tegas Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.
AKP Vicky mengakui, secara substansi keterangan dari saksi korban tak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka.
Namun ada beberapa keterangan tambahan yang masih dibutuhkan polisi, untuk pengembangan kasus. “Secara substansi tak jauh beda, masih dikembangkan penyidik,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMA berinisial KY, menjadi korban persetubuhan. Korban dipaksa melayani tersangka, karena diancam foto-fotonya akan disebarkan.
Kebetulan korban sempat mengirimkan foto bernuansa sensual pada tersangka. Korban akhirnya disetubuhi pada Kamis (24/12) lalu, di salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban mengadukan masalah tersebut ke Mapolres Buleleng pada Sabtu (26/12) lalu.
Polisi pun segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Terlebih dari pengakuan korban, foto sensual itu sudah sempat disebar di media sosial.