31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 21:14 PM WIB

Ingin Cepat Kelar, Masih Menyusui, Eks Sales Bank BUMN Ogah Eksepsi

DENPASAR – Meski diberikan kesempatan mengajukan eksepsi atau nota keberatan oleh majelis hakim, terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, dan tim penasihat hukumnya memilih menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan kata lain, Ririn yang diadili lantaran menilap dana nasabah bank BUMN di Jalan Gajah Mada Denpasar sebesar Rp 494 juta itu mengakui isi dakwaan yang dilayangkan JPU Kejari Denpasar.

Sidang digelar daring atau offline di Pengadilan Tipikor Denpasar, 28 Januari 2021. “Hasil rembuk kami dengan klien, kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar I Made Arnawa dkk kemarin.

Ditanya tentang alasan tidak mengajukan eksepsi, Made Arnawa menyebut Ririn ingin mempercepat persidangan.

Sidang yang diketuai hakim I Wayan Gede Rumega itu pun bakal bablas dengan agenda pembuktian. Menurutnya, saksi-saksi akan dilakukan tanggal 4 Februari mendatang.

“Intinya sesuai hasil konsultasi dengan klien (Ririn), klien ingin sidang dipercepat,” imbuhnya.    

Alasan Ririn mempercepat persidangan cukup masuk akal. Pasalnya, perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu masih menyusui bayinya berumur empat bulan.

Ririn dititipkan di rumah tahanan Polresta Denpasar. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, jumlah uang yang disalahgunakan Ririn sebesar Rp 494 juta.

Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.

Perbuatan culas Ririn dilakukan pada saat menjadi sales bank BUMN Cabang Gajah Mada Denpasar. “Tersangka melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019,” ungkap Kasi Pidsus I Nengah Astawa.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.

Kedua perusahaan tersebut adalah nasabah BRI Cabang Gajah Mada, tempat tersangka bekerja. Namun, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya.

Di mana tersangka menerima permohonan permintaan layanan cash pick up tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya.

Tersangka juga dengan sengaja tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC.

Pelayanan pun dilakukan secara manual. Teknisnya tersangka menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.

“Uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuh Hari.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 7/1992 tantang Perbankkan, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp 494 juta.

Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

DENPASAR – Meski diberikan kesempatan mengajukan eksepsi atau nota keberatan oleh majelis hakim, terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, dan tim penasihat hukumnya memilih menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan kata lain, Ririn yang diadili lantaran menilap dana nasabah bank BUMN di Jalan Gajah Mada Denpasar sebesar Rp 494 juta itu mengakui isi dakwaan yang dilayangkan JPU Kejari Denpasar.

Sidang digelar daring atau offline di Pengadilan Tipikor Denpasar, 28 Januari 2021. “Hasil rembuk kami dengan klien, kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar I Made Arnawa dkk kemarin.

Ditanya tentang alasan tidak mengajukan eksepsi, Made Arnawa menyebut Ririn ingin mempercepat persidangan.

Sidang yang diketuai hakim I Wayan Gede Rumega itu pun bakal bablas dengan agenda pembuktian. Menurutnya, saksi-saksi akan dilakukan tanggal 4 Februari mendatang.

“Intinya sesuai hasil konsultasi dengan klien (Ririn), klien ingin sidang dipercepat,” imbuhnya.    

Alasan Ririn mempercepat persidangan cukup masuk akal. Pasalnya, perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu masih menyusui bayinya berumur empat bulan.

Ririn dititipkan di rumah tahanan Polresta Denpasar. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, jumlah uang yang disalahgunakan Ririn sebesar Rp 494 juta.

Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.

Perbuatan culas Ririn dilakukan pada saat menjadi sales bank BUMN Cabang Gajah Mada Denpasar. “Tersangka melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019,” ungkap Kasi Pidsus I Nengah Astawa.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.

Kedua perusahaan tersebut adalah nasabah BRI Cabang Gajah Mada, tempat tersangka bekerja. Namun, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya.

Di mana tersangka menerima permohonan permintaan layanan cash pick up tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya.

Tersangka juga dengan sengaja tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC.

Pelayanan pun dilakukan secara manual. Teknisnya tersangka menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.

“Uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuh Hari.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 7/1992 tantang Perbankkan, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp 494 juta.

Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/