31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:07 AM WIB

Miris, Demi Rp 50 Ribu, Edarkan Sabu, Sastrawan Terancam Mati

DENPASAR – Tergiur upah besar dengan kerja enteng, I Putu Adi Sastrawan kini nyawanya justru di ujung tanduk.

Pemuda kelahiran Kerobokan, Kuta Utara, itu terancam hukuman mati karena didakwa pasal pengedar atau calo narkoba oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, I Gede Arthana.

JPU dalam dakwaan kesatu memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Paling beruntung Sastrawan didakwa pidana penjara 20 tahun. Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama  dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Dua pasal itu dipasang karena barang bukti (BB) sabu-sabu yang diamankan dari tangan terdakwa beratnya melebihi 5 gram.

Persisnya 70,83 gram bruto atau 63,58 neto. Selain itu, terdakwa juga memiliki 94 butir ekstasi. Sastrawan semakin tak berkutik saat persidangan kemarin (9/4), dua anggota Polda Bali yang menangkapnya bersaksi.

Dalam kesaksiannya, kedua polisi itu menyatakan terdakwa saat ditangkap membawa satu paket narkotika seberat 5 gram.

“Saat kami bawa ke rumahnya di Jalan Kerobokan, di dalam kamarnya kami temukan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ujar saksi dari Polda Bali.

Saat mendengar kesaksian itu, pemuda bertubuh kurus itu didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Denpasar, hanya bisa pasrah tertunduk.

Pemuda 21 tahun itu juga tidak membantah atau keberatan keterangan saksi. “Benar apa yang dikatakan saksi? “ tanya hakim ketua I Made Pasek. Terdakwa pun mengangguk.

Sementara itu, JPU Arthana dalam dakwaannya mengungkapkan, Pada 17 januari 2019 pukul 18.00 terdakwa dihubungi seseorang bernama GS.

Terdakwa disuruh mengambil paketan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Mertanadi di bawah pohon palem berupa kotak makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 30 gram.

Kemudian sabu-sabu tersebut dipecah sebanyak 10 paket. “Setelah dipecah terdakwa memasukkannya ke dalam bungkus rokok merek Esse warna hitam,

selanjutnya ditaruh dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam. Sisanya lagi dimasukkan ke dalam pipet,” beber JPU Arthana.

Terdakwa kemudian menempel barang  di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan.

Lewat tengah malam pukul 00.10, ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.

“Terdakwa mendapat perintah dari seseorang berinisial GS lewat telepon. Terdakwa mengaku tidak mengetahui GS itu siapa. Tugas terdakwa menempel. Sekali tempel diupah Rp 50 ribu dan ditransfer ke rekening terdakwa,” ujar JPU.

Terdakwa kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Tepat di kamar tidurnya di sebelah rak televise petugas menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir.

Ditemukan juga alat isap sabu-sabu atau bong dan timbangan elektrik. Barang bukti yang banyaknya setengah kresek merah besar itu kemarin dibawa ke persidangan. 

DENPASAR – Tergiur upah besar dengan kerja enteng, I Putu Adi Sastrawan kini nyawanya justru di ujung tanduk.

Pemuda kelahiran Kerobokan, Kuta Utara, itu terancam hukuman mati karena didakwa pasal pengedar atau calo narkoba oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, I Gede Arthana.

JPU dalam dakwaan kesatu memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Paling beruntung Sastrawan didakwa pidana penjara 20 tahun. Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama  dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Dua pasal itu dipasang karena barang bukti (BB) sabu-sabu yang diamankan dari tangan terdakwa beratnya melebihi 5 gram.

Persisnya 70,83 gram bruto atau 63,58 neto. Selain itu, terdakwa juga memiliki 94 butir ekstasi. Sastrawan semakin tak berkutik saat persidangan kemarin (9/4), dua anggota Polda Bali yang menangkapnya bersaksi.

Dalam kesaksiannya, kedua polisi itu menyatakan terdakwa saat ditangkap membawa satu paket narkotika seberat 5 gram.

“Saat kami bawa ke rumahnya di Jalan Kerobokan, di dalam kamarnya kami temukan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ujar saksi dari Polda Bali.

Saat mendengar kesaksian itu, pemuda bertubuh kurus itu didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Denpasar, hanya bisa pasrah tertunduk.

Pemuda 21 tahun itu juga tidak membantah atau keberatan keterangan saksi. “Benar apa yang dikatakan saksi? “ tanya hakim ketua I Made Pasek. Terdakwa pun mengangguk.

Sementara itu, JPU Arthana dalam dakwaannya mengungkapkan, Pada 17 januari 2019 pukul 18.00 terdakwa dihubungi seseorang bernama GS.

Terdakwa disuruh mengambil paketan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Mertanadi di bawah pohon palem berupa kotak makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 30 gram.

Kemudian sabu-sabu tersebut dipecah sebanyak 10 paket. “Setelah dipecah terdakwa memasukkannya ke dalam bungkus rokok merek Esse warna hitam,

selanjutnya ditaruh dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam. Sisanya lagi dimasukkan ke dalam pipet,” beber JPU Arthana.

Terdakwa kemudian menempel barang  di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan.

Lewat tengah malam pukul 00.10, ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.

“Terdakwa mendapat perintah dari seseorang berinisial GS lewat telepon. Terdakwa mengaku tidak mengetahui GS itu siapa. Tugas terdakwa menempel. Sekali tempel diupah Rp 50 ribu dan ditransfer ke rekening terdakwa,” ujar JPU.

Terdakwa kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Tepat di kamar tidurnya di sebelah rak televise petugas menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir.

Ditemukan juga alat isap sabu-sabu atau bong dan timbangan elektrik. Barang bukti yang banyaknya setengah kresek merah besar itu kemarin dibawa ke persidangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/