31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:11 AM WIB

Sudah Setor Banjar, Keruk Pasir Sungai, 8 Warga Dituntut 5 Bulan Bui

NEGARA –Masih ingat dengan kasus warga yang ditangkap saat mengeruk pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya meski sudah membayar retribusi ke pihak banjar?

Atas kasus itu, kedelapan warga yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, Selasa (30/4) akhirnya dituntut rata dengan hukuman pidana masing-masing selama 5 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu atau subside 1 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan dihadaoan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Gusti Ngurah Agus Sumardika menilai para terdakwa

yakni masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan penjara, denda Rp 500 ribu atau bila para terdakwa tidak membayar denda, maka bisa diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”terang Jaksa Agus Sumardika.

Usai mendengar tuntutan, para terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum kompak mengajukan pledoi atau pembelaan lisan yang intinya, selain mengakui perbuatan dan menyesal, serta serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, para terdakwa juga memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari penangkapan para terdakwa saat mencari pasair di sungai Tukadaya.

Para terdakwa ini mengambil pasir di sungai bukan untuk diperjualbelikan, melainkan mereka mencari pasir untuk keperluan menguruk halaman rumah yang sering terendam air dan jalan yang licin akibat hujan deras yang terjadi pada Januari lalu.

Bahkan sebelum akhirnya ditangkap dan disidang, para warga ini juga mengaku sempat memperoleh izin dari banjar setempat dan bahkan membayar uang retribusi penambangan dari pihak Banjar Sombang sebesar Rp 5 ribu untuk setiap pengambilan pasir.

NEGARA –Masih ingat dengan kasus warga yang ditangkap saat mengeruk pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya meski sudah membayar retribusi ke pihak banjar?

Atas kasus itu, kedelapan warga yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, Selasa (30/4) akhirnya dituntut rata dengan hukuman pidana masing-masing selama 5 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu atau subside 1 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan dihadaoan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Gusti Ngurah Agus Sumardika menilai para terdakwa

yakni masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan penjara, denda Rp 500 ribu atau bila para terdakwa tidak membayar denda, maka bisa diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”terang Jaksa Agus Sumardika.

Usai mendengar tuntutan, para terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum kompak mengajukan pledoi atau pembelaan lisan yang intinya, selain mengakui perbuatan dan menyesal, serta serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, para terdakwa juga memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari penangkapan para terdakwa saat mencari pasair di sungai Tukadaya.

Para terdakwa ini mengambil pasir di sungai bukan untuk diperjualbelikan, melainkan mereka mencari pasir untuk keperluan menguruk halaman rumah yang sering terendam air dan jalan yang licin akibat hujan deras yang terjadi pada Januari lalu.

Bahkan sebelum akhirnya ditangkap dan disidang, para warga ini juga mengaku sempat memperoleh izin dari banjar setempat dan bahkan membayar uang retribusi penambangan dari pihak Banjar Sombang sebesar Rp 5 ribu untuk setiap pengambilan pasir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/