26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 3:42 AM WIB

Dituntut Setahun, Ini Daftar Kejanggalan Sidang Vonis Anak Ketua DPRD

DENPASAR – I Putu Sweta Aprilia anak Ketua DPRD Klungkung yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (9/4).

Pria bertubuh subur itu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar. Berikut catatan Jawa Pos Radar Bali dari area sidang terdakwa.

1.       Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra itu dilangsungkan paling akhir saat tahanan lain sudah selesai disidang. Entah apa yang menjadi pertimbangan hakim Bambang, sidang dilangsungkan saat ruang sidang benar-benar sudah sepi. Tidak ada tahanan lain atau pengunjung ruang sidang. 

2.       Terdakwa Sweta saat digiring menuju ruang sidang tampak mesebeng atau cemberut. Pemuda lulusan SMP yang ikut salah satu ormas di Bali, itu juga tampak menutupi tangannya yang terborgol. 

3.       Terdkawa Sweta tidak lagi diantar jemput dengan mobil tahanan khusus seperti sidang sebelumnya. Pemuda 24 tahun itu diangkut bareng tahanan lain dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Setelah ramai diberitakan media, Sweta langsung dipindah dari tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali.

JPU Gusti Rai Artini menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan barang bukti 0,28 gram netto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana ancaman Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.

Ditangkapnya Sweta lantaran dugaan kepemilikan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,28 gram yang dia akui dibeli dari seseorang seharga Rp 1,3 juta.

Kasus Sweta ini sempat mencuat lantaran sehari sebelum kasusnya dirilis di Polresta Denpasar pada awal Desember 2018, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membantah bahwa Sweta adalah putranya.

Bahkan, Wayan Baru bahwa Sweta sempat menyebutkan bahwa yang ditangkap adalah anak sepupunya.

Sedangkanya anak kandungnya sendiri sedang bekerja di kapal pesiar.  Namun, setelah Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan merilis kasusnya,

bahwa Sweta adalah anak Ketua DPRD Klungkung, barulah Wayan Baru mengakui jika Sweta memang benar adalah anaknya. 

DENPASAR – I Putu Sweta Aprilia anak Ketua DPRD Klungkung yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (9/4).

Pria bertubuh subur itu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar. Berikut catatan Jawa Pos Radar Bali dari area sidang terdakwa.

1.       Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra itu dilangsungkan paling akhir saat tahanan lain sudah selesai disidang. Entah apa yang menjadi pertimbangan hakim Bambang, sidang dilangsungkan saat ruang sidang benar-benar sudah sepi. Tidak ada tahanan lain atau pengunjung ruang sidang. 

2.       Terdakwa Sweta saat digiring menuju ruang sidang tampak mesebeng atau cemberut. Pemuda lulusan SMP yang ikut salah satu ormas di Bali, itu juga tampak menutupi tangannya yang terborgol. 

3.       Terdkawa Sweta tidak lagi diantar jemput dengan mobil tahanan khusus seperti sidang sebelumnya. Pemuda 24 tahun itu diangkut bareng tahanan lain dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Setelah ramai diberitakan media, Sweta langsung dipindah dari tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali.

JPU Gusti Rai Artini menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan barang bukti 0,28 gram netto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana ancaman Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.

Ditangkapnya Sweta lantaran dugaan kepemilikan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,28 gram yang dia akui dibeli dari seseorang seharga Rp 1,3 juta.

Kasus Sweta ini sempat mencuat lantaran sehari sebelum kasusnya dirilis di Polresta Denpasar pada awal Desember 2018, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membantah bahwa Sweta adalah putranya.

Bahkan, Wayan Baru bahwa Sweta sempat menyebutkan bahwa yang ditangkap adalah anak sepupunya.

Sedangkanya anak kandungnya sendiri sedang bekerja di kapal pesiar.  Namun, setelah Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan merilis kasusnya,

bahwa Sweta adalah anak Ketua DPRD Klungkung, barulah Wayan Baru mengakui jika Sweta memang benar adalah anaknya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/