34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:03 PM WIB

Diganjar 11 Tahun, Sindikat Kokain Menyatakan Pikir-pikir

DENPASAR – Ricky Wijaya Atmadja, 32, anggota sindikat pengedar sabu dan kokain, Senin (28/5) lalu akhirnyanya diganjar dengan hukuman pidana selama 11 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair empat bulan penjara.

Majelis hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Wijaya Atmadja dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama

terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar, subsidair empat bulan penjara,” tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, pria asal Surabaya yang tidak didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Suriawan mewakili Jaksa Ni Wayan Erawati Susina.

“Karena pikir-pikir, kami berikan saudara terdakwa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menanggapi vonis ini,” ujar Hakim Ketua IGN Putra Atmaja kepada terdakwa Ricky.

Tertangkapnya terdakwa Ricky berawal dari tertangkapnya Lina Lailatul Hikmah (terdakwa berkas terpisah), Sabtu 28 Oktober 2017 di kamar kos Jalan Bhineka Jaya, Kuta, Badung.

Di mana kamar kos tersebut juga ditempati oleh terdakwa Ricky. Dari tangan Lina, petugas mendapati barang bukti berupa 1 butir tablet happy five (H5), dan 1 buah potongan pipet berisi sabu-sabu.

Kemudian polisi melakukan penggeladahan di kamar tersebut, ditemukan juga 25 paket serbuk putih diduga kokain dengan berat keseluruhan 19,51 gram,

18 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,88 gramp, 35 buah pipa kaca, 2 buah bong, 3 buah timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip baru, dan 4 buah lakban.

“Saat dilakukan interogasi terhadap Lina, diakui puluhan paket kokain, belasan paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya adalah milik terdakwa Ricky,” ungkap Jaksa Erawati Susina.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ricky, Sabtu 28 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 Wita di kamar kos Latifah (saksi) di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar.

Usai ditangkap, terdakwa Ricky kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke kamar kosnya di Jalan Bhineka Jaya, Kuta, Badung.

Ketika ditunjukan barang bukti narkotik yang ditemukan oleh polisi itu, terdakwa Ricky mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.

“Terdakwa menerangkan, narkotik jenis kokain dan sabu-sabu itu dibeli langsung dari Doni (DPO). Terdakwa Ricky membeli di Jakarta seharga Rp 25 juta.

Dari harga Rp 25 juta, terdakwa Ricky mendapat 25 gram sabu-sabu, 25 plastik klip kokain dan 1 strip Happy Five yang berisi 10 butir. Barang-barang tersebut diakui terdakwa untuk dijual,” beber Jaksa Erawati Susina.

DENPASAR – Ricky Wijaya Atmadja, 32, anggota sindikat pengedar sabu dan kokain, Senin (28/5) lalu akhirnyanya diganjar dengan hukuman pidana selama 11 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair empat bulan penjara.

Majelis hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Wijaya Atmadja dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama

terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar, subsidair empat bulan penjara,” tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, pria asal Surabaya yang tidak didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Suriawan mewakili Jaksa Ni Wayan Erawati Susina.

“Karena pikir-pikir, kami berikan saudara terdakwa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menanggapi vonis ini,” ujar Hakim Ketua IGN Putra Atmaja kepada terdakwa Ricky.

Tertangkapnya terdakwa Ricky berawal dari tertangkapnya Lina Lailatul Hikmah (terdakwa berkas terpisah), Sabtu 28 Oktober 2017 di kamar kos Jalan Bhineka Jaya, Kuta, Badung.

Di mana kamar kos tersebut juga ditempati oleh terdakwa Ricky. Dari tangan Lina, petugas mendapati barang bukti berupa 1 butir tablet happy five (H5), dan 1 buah potongan pipet berisi sabu-sabu.

Kemudian polisi melakukan penggeladahan di kamar tersebut, ditemukan juga 25 paket serbuk putih diduga kokain dengan berat keseluruhan 19,51 gram,

18 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,88 gramp, 35 buah pipa kaca, 2 buah bong, 3 buah timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip baru, dan 4 buah lakban.

“Saat dilakukan interogasi terhadap Lina, diakui puluhan paket kokain, belasan paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya adalah milik terdakwa Ricky,” ungkap Jaksa Erawati Susina.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ricky, Sabtu 28 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 Wita di kamar kos Latifah (saksi) di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar.

Usai ditangkap, terdakwa Ricky kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke kamar kosnya di Jalan Bhineka Jaya, Kuta, Badung.

Ketika ditunjukan barang bukti narkotik yang ditemukan oleh polisi itu, terdakwa Ricky mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.

“Terdakwa menerangkan, narkotik jenis kokain dan sabu-sabu itu dibeli langsung dari Doni (DPO). Terdakwa Ricky membeli di Jakarta seharga Rp 25 juta.

Dari harga Rp 25 juta, terdakwa Ricky mendapat 25 gram sabu-sabu, 25 plastik klip kokain dan 1 strip Happy Five yang berisi 10 butir. Barang-barang tersebut diakui terdakwa untuk dijual,” beber Jaksa Erawati Susina.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/