26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:54 AM WIB

Dipicu Senggolan Spion Motor, Empat Pemuda NTT Jadi Pesakitan

DENPASAR – Hanya karena rak terima motornya tersenggol saat salipan, empat pemuda asal Timur Tengah Selatan, NTT harus jadi pesakitan.

Tak hanya itu, empat pemuda yakni masing-masing Yeremias Fatin alias Yarem, 32; Fransiskus Maleno,20; Fester Maleno, 22; dan Anselmus Tisel, 20, itu juga terancam bui lama.

Di depan hakim PN Denpasar I Gede Ginarsa, jaksa Ni Putu Eriek Sumyati mendakwa empat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Menurut jaksa Eriek, perbuatan para terdakwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 di dekat SPBU Banjar Anyar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Keempat terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yaitu saksi korban I Ketut Sudiana,” ujar JPU Ni Putu Eriek Sumyanti. 

Dikatakan juga, aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang kerja bersama saksi Ni Putu Sepi Ermalini.

Pemicunya juga karena sebelum kejadian korban dengan motor yang dikendarainya sempat menyalip Anselmus Tisel. Sehingga spion motor terdakwa Anselmus Tisel tersenggol.

“Setelah itu terdakwa IV Anselmus Tisel memberhentikan korban. Karena saat mendahului, kendaraan korban menyenggol spion sepeda motor yang dikendarai terdakwa IV (Anselmus Tisel),” imbuh jaksa. 

Belum lama menghentikan korban, terdakwa Anselmus Tisel langsung melepas pukulan sebanyak tiga kali ke arah korban. Pukulan itu mengenai bibir korban sebanyak dua kali dan pipi kanan sebanyak sekali. 

Terdakwa lainnya kemudian menyusul. Terdakwa Yeremias Fatin alias Yare melakukan pemukulan sekali. Kemudian terdakwa Fransiskus Maleno memukul sekali dan mengenai kepala bagian belakang.

 Dan terdakwa Fester Maleno melakukan pemukulan tiga kali yang mengenai pipi kanan, kepala bagian belakang, dan bahu bagian belakang.

“Korban mengalami luka terbuka pada bibir luka memar pada leher bekas cakaran serta terhalang untuk melakukan kegiatan atau bekerja,” imbuh jaksa. 

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa yang dalam persidangan tidak didampingi pengacara menyatakan tidak keberatan.

Sehingga agenda rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. 

DENPASAR – Hanya karena rak terima motornya tersenggol saat salipan, empat pemuda asal Timur Tengah Selatan, NTT harus jadi pesakitan.

Tak hanya itu, empat pemuda yakni masing-masing Yeremias Fatin alias Yarem, 32; Fransiskus Maleno,20; Fester Maleno, 22; dan Anselmus Tisel, 20, itu juga terancam bui lama.

Di depan hakim PN Denpasar I Gede Ginarsa, jaksa Ni Putu Eriek Sumyati mendakwa empat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Menurut jaksa Eriek, perbuatan para terdakwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 di dekat SPBU Banjar Anyar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Keempat terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yaitu saksi korban I Ketut Sudiana,” ujar JPU Ni Putu Eriek Sumyanti. 

Dikatakan juga, aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang kerja bersama saksi Ni Putu Sepi Ermalini.

Pemicunya juga karena sebelum kejadian korban dengan motor yang dikendarainya sempat menyalip Anselmus Tisel. Sehingga spion motor terdakwa Anselmus Tisel tersenggol.

“Setelah itu terdakwa IV Anselmus Tisel memberhentikan korban. Karena saat mendahului, kendaraan korban menyenggol spion sepeda motor yang dikendarai terdakwa IV (Anselmus Tisel),” imbuh jaksa. 

Belum lama menghentikan korban, terdakwa Anselmus Tisel langsung melepas pukulan sebanyak tiga kali ke arah korban. Pukulan itu mengenai bibir korban sebanyak dua kali dan pipi kanan sebanyak sekali. 

Terdakwa lainnya kemudian menyusul. Terdakwa Yeremias Fatin alias Yare melakukan pemukulan sekali. Kemudian terdakwa Fransiskus Maleno memukul sekali dan mengenai kepala bagian belakang.

 Dan terdakwa Fester Maleno melakukan pemukulan tiga kali yang mengenai pipi kanan, kepala bagian belakang, dan bahu bagian belakang.

“Korban mengalami luka terbuka pada bibir luka memar pada leher bekas cakaran serta terhalang untuk melakukan kegiatan atau bekerja,” imbuh jaksa. 

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa yang dalam persidangan tidak didampingi pengacara menyatakan tidak keberatan.

Sehingga agenda rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/