26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:56 AM WIB

Tunjukkan Masih Bertaring, Winasa Polisikan Empat Ajudan ke Bareskrim

RadarBali.com – Upaya mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa untuk mendapatkan keadilan nampaknya tak pernah surut.

Di tengah upaya banding pasca divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif sebesar Rp 797, 5 juta lebih, mantan suami dari Bupati Banyuwangi, Jatim Ratna Ani Lestari yang merasa dikriminalisasi ini akan melaporkan empat mantan ajudannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 

Winasa melalui Penasehat hukumnya Wayan Gede Mahardika yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (29/7) menyebutkan, keempat mantan ajudan saat kliennya menjabat sebagai bupati Jembrana, itu masing-masing Wayan Budi Candra, Putu Agus Irawan, Putu Gede Oka Santika, dan Tri Karyna Ambaradadi.

Keempatnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen yakni berupa tiket atau data manives keberangkatan dari maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (GI).

“Dugaan pemalusan tiket ini mengacu dari hasil pemeriksaan BPK-RI ke pihak Garuda. Sesuai temuan BPK, seluruh nomor tiket yang diberikan ke Garuda tidak tercatat atau tidak valid, “terangnya. 

Lebih lanjut, Mahardika mengungkapkan tidak validnya nomor tiket alias tiket fiktif karena tiket merupakan tiket elektronik yang dibeli dari Made Bujana yang biasa menjual lembaran tiket dengan imbalan Rp 150 ribu per tiket.

Selain itu, kata Mahardika, dengan tidak valid-nya nomor tiket, maka ada dugaan jika pengajuan atau pembelian tiket yang seluruhnya diurus oleh ajudan kliennya saat itu juga fiktif.

“Bukti ketidakvalidan ini diperkuat adanya pengembalian ganti rugi dengan nilai bervariasi yang dilakukan 51 pegawai di Pemkab Jembrana ketika itu dan juga sudah disampaikan pada saat klien kami menjalani proses sidang. Kecuali Pak Winasa, waktu itu beliau tidak dimintai ganti rugi, “imbuh Mahardika.

“Karena disitu ada pemalsuan kami memiliki pendapat kalau ini bukan ranah pidana khusus atau korupsi, melainkan pidana umum, “tandas Mahardika.

Selain itu, balik soal rencana pelaporan empat mantan ajudan kliennya ke Bareskrim Polri, kata Mahardika, selain bukti dakwaan JPU dalam kasus korupsi Perdin fiktif, pihaknya juga akan menyerahkan bukti hasil audit BPK pada kantor pemasaran PT Garuda Indonesia.

“Sekarang masih dalam proses penyusunan, dan pekan depan, surat laporan akan kami kirim ke Bareskrim di Jakarta, “pungkasnya. 

RadarBali.com – Upaya mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa untuk mendapatkan keadilan nampaknya tak pernah surut.

Di tengah upaya banding pasca divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif sebesar Rp 797, 5 juta lebih, mantan suami dari Bupati Banyuwangi, Jatim Ratna Ani Lestari yang merasa dikriminalisasi ini akan melaporkan empat mantan ajudannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 

Winasa melalui Penasehat hukumnya Wayan Gede Mahardika yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (29/7) menyebutkan, keempat mantan ajudan saat kliennya menjabat sebagai bupati Jembrana, itu masing-masing Wayan Budi Candra, Putu Agus Irawan, Putu Gede Oka Santika, dan Tri Karyna Ambaradadi.

Keempatnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen yakni berupa tiket atau data manives keberangkatan dari maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (GI).

“Dugaan pemalusan tiket ini mengacu dari hasil pemeriksaan BPK-RI ke pihak Garuda. Sesuai temuan BPK, seluruh nomor tiket yang diberikan ke Garuda tidak tercatat atau tidak valid, “terangnya. 

Lebih lanjut, Mahardika mengungkapkan tidak validnya nomor tiket alias tiket fiktif karena tiket merupakan tiket elektronik yang dibeli dari Made Bujana yang biasa menjual lembaran tiket dengan imbalan Rp 150 ribu per tiket.

Selain itu, kata Mahardika, dengan tidak valid-nya nomor tiket, maka ada dugaan jika pengajuan atau pembelian tiket yang seluruhnya diurus oleh ajudan kliennya saat itu juga fiktif.

“Bukti ketidakvalidan ini diperkuat adanya pengembalian ganti rugi dengan nilai bervariasi yang dilakukan 51 pegawai di Pemkab Jembrana ketika itu dan juga sudah disampaikan pada saat klien kami menjalani proses sidang. Kecuali Pak Winasa, waktu itu beliau tidak dimintai ganti rugi, “imbuh Mahardika.

“Karena disitu ada pemalsuan kami memiliki pendapat kalau ini bukan ranah pidana khusus atau korupsi, melainkan pidana umum, “tandas Mahardika.

Selain itu, balik soal rencana pelaporan empat mantan ajudan kliennya ke Bareskrim Polri, kata Mahardika, selain bukti dakwaan JPU dalam kasus korupsi Perdin fiktif, pihaknya juga akan menyerahkan bukti hasil audit BPK pada kantor pemasaran PT Garuda Indonesia.

“Sekarang masih dalam proses penyusunan, dan pekan depan, surat laporan akan kami kirim ke Bareskrim di Jakarta, “pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/