BANGLI – Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat dua kelian banjar Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani memasuki babak baru.
Dua tersangka, Ali Usman, selaku kelian banjar dan Dahlan selaku kelian dinas telah tahap II. Mereka berdua segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Eka Putra Samosir didampingi Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi menyatakan, tersangka itu dijerat dengan dua pasal.
Yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Juga dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. “Kami juga menyertakan barang bukti, berupa uang hasil pungli dan berkas,” jelas AKP Eka Putra kemarin.
Kesalahan dua kelian tersebut karena memungut tanpa peraturan desa (Perdes). “Kalau sebelum 2015, ada perdes tentang itu. Namun, karena perdes dicabut, setelah 2015 ternyata mereka memungut lagi,” jelasnya.
Kedua tersangka berdalih, pungli terhadap penduduk pendatang (duktang) untuk membangun banjar mereka.
“Katanya uangnya diserahkan ke bendesa. Tapi mereka tidak bisa buktikan uangnya kemana. Sudah kami cek juga aliran uangnya tidak ada naik lagi,” jelasnya.
Selama 4 tahun melakukan pungli, ada 30 duktang yang menjadi korban pungutan. “Uangnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk keuntungan pribadi mereka,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pungli dilakukan pada 19 Mei 2018 lalu. Dua tersangka itu mencari tiga orang duktang di wilayah banjar mereka bersama pecalang.
Mereka akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam tahap II, polisi menyertakan sejumlah barang bukti.
Diantaranya sejumlah surat pernyataan, kuitansi pembayaran. Juga disita sejumlah uang. Termasuk perlengkapan melakukan pungli.