SINGARAJA – Kasus hate speech dengan terdakwa oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi Kembali berlanjut di PN Singaraja kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa di depan majelis hakim I Made Gede Trisna Jaya menghadirkan dua saksi yakni Ketua Pasikian Pecalang Buleleng I Gede Angastia dan Carna Wirata.
Sidang yang mulai pukul 10.00 di PN Singaraja terungkap fakta yang berbeda setelah jaksa hadirkan saksi Ketua Pasikian Pecalang Buleleng I Gede Angastia.
Sedangkan saksi Carna wirata dihadirkan lantaran memberikan komentar pada video yang diunggah Gus Adi.
“Sampai saat ini belum terpenuhi rasa keadilan dalam perkara kasus Gus Adi. Karena selalu yang dihadirkan dalam sidang yang sudah digelar beberapa kali ini, bukan dari saksi korban,
bahkan bukan pelapor atau pihak yang keberatan atas unggah Gus Adi,” kata Forum Advokat Buleleng (FAB) selaku kuasa hukum Gus Adi Gede Harja Astawa dan kawan-kawan.
Kendati saat ini Ketua Pasikian Pecalang Buleleng I Gede Angastia dihadirkan dalam sidang, namun bukan sebagai pihak yang keberatan.
Bahkan, pihaknya menemukan kejanggalan setelah dalam persidangan saat pemeriksaan saksi Ketua Pasikian Pecalang Buleleng.
“Kami ragukan I Gede Angastia sebagai Ketua Pasikian Pecalang Buleleng, karena tidak menunjukkan ada SK penunjukkan,” ucapnya.
Keraguan yang lain, saksi I Gede Angastia mengaku membuat surat ke penyidik tertanggal 9 Maret. Sedangkan kejadian Gus Adi 26 Maret. Ini sudah jauh berbeda dan janggal sekali.
“Ini ada rekayasa apa dalam kasus Gus Adi. Ini sudah kami tanyakan detail. Saksi juga tak dapat menjawab secara jelas,” pungkasnya.
Pihaknya berharap kejanggalan-kejanggalan pengakuan saksi dalam sidang menjadi catatan penting majelis hakim untuk dipertimbangkan.
“Agar kasus ini jelas dan kami berharap dapat meringankan terdakwa Gus Adi,” pungkasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang juga selaku Humas Kejari Buleleng A.A Ngurah Jayalantara mengaku terkait dakwaan kepada Gus Adi, masih menunggu fakta dan keterangan dari para saksi lainnya yang diungkap di persidangan.
Pihaknya juga berencana menghadirkan saksi ahli. “Ada empat saksi ahli salah satunya yang kami hadirkan dalam sidang nantinya saksi ahli ITE, bahasa, pidana dan saksi Dinas KomInfo Provinsi Bali,” kata Ngurah Jayalantara.
“Kami menunggu keterangan dari saksi ahli dan saksi. Keterangan ini menjadi dasar nantinya tuntutan apa yang akan diajukan kepada majelis hakim,” pungkasnya.