25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:33 AM WIB

Penadah Motor Curian Diciduk, TSK Ngaku Hasil Curian dari NTB

DENPASAR – Penyidik Polsek Denpasar Barat diback up anggota Dirkrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku diketahui bernama Harris Siswanto, 34. Pria asal Dompu, NTB ini merupakan seorang resividis. Selain itu polisi juga menangkap Abdul Hali, 34, asal Gianyar yang berperan sebagai penadah. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan korban bernama Adhitama Candrika.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio DK 6707 OQ. Kejadian itu terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 13.00 di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

“Saat itu, sekitar pukul 12.00 wita, korban memarkir motornya di parkiran dengan menaruh kunci di dashbord motor miliknya.

Setelah korban keluar sekitar pukul 13.00 wita sepeda motornya sudah hilang dari parkiran. Atas dasar itulah dia melapor ke polisi,” kata Kombes Dodi Rahmawan, Minggu (29/8).

Dari laporan itu, polisi kemufian melakukan penyelidikan. Kamis (27/8) sekitar pukul 14.00, polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga pelaku curanmor berada di kos-kosan di Jalan Tukad Pancoran Gang II B No. 14, Denpasar Selatan.

Selanjutnya tim mengarah ke tempat kos yang diduga tempat tinggal pelaku tersebut. Di sana ternyata pelaku sedang berada di dalam kamar kosnya. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya 

Dari interogasi sementara, pelaku Haris mengaku menjual sepeda motor hasil curian itu seharga Rp 2,5 juta kepada penadah bernama Hali.

Dari sana, polisi kemudian menangkap Hali sebagai penadah. “Pelaku mengaku telah mencuri di banyak lokasi dan menjual semua hasil curiannya kepada si Hali ini sebagai penadah.

Kemudian, si Hali ini menjual semua sepeda motor itu ke wilayah Dompu, NTB,” tambah Kombes Dodi. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi lanjut. 

DENPASAR – Penyidik Polsek Denpasar Barat diback up anggota Dirkrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku diketahui bernama Harris Siswanto, 34. Pria asal Dompu, NTB ini merupakan seorang resividis. Selain itu polisi juga menangkap Abdul Hali, 34, asal Gianyar yang berperan sebagai penadah. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan korban bernama Adhitama Candrika.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio DK 6707 OQ. Kejadian itu terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 13.00 di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

“Saat itu, sekitar pukul 12.00 wita, korban memarkir motornya di parkiran dengan menaruh kunci di dashbord motor miliknya.

Setelah korban keluar sekitar pukul 13.00 wita sepeda motornya sudah hilang dari parkiran. Atas dasar itulah dia melapor ke polisi,” kata Kombes Dodi Rahmawan, Minggu (29/8).

Dari laporan itu, polisi kemufian melakukan penyelidikan. Kamis (27/8) sekitar pukul 14.00, polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga pelaku curanmor berada di kos-kosan di Jalan Tukad Pancoran Gang II B No. 14, Denpasar Selatan.

Selanjutnya tim mengarah ke tempat kos yang diduga tempat tinggal pelaku tersebut. Di sana ternyata pelaku sedang berada di dalam kamar kosnya. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya 

Dari interogasi sementara, pelaku Haris mengaku menjual sepeda motor hasil curian itu seharga Rp 2,5 juta kepada penadah bernama Hali.

Dari sana, polisi kemudian menangkap Hali sebagai penadah. “Pelaku mengaku telah mencuri di banyak lokasi dan menjual semua hasil curiannya kepada si Hali ini sebagai penadah.

Kemudian, si Hali ini menjual semua sepeda motor itu ke wilayah Dompu, NTB,” tambah Kombes Dodi. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/